PEMATANG SIANTAR, SINKAP.info – Sebanyak 989 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pematang Siantar mendapatkan pengurangan masa tahanan atau remisi pada HUT Kemerdekaan RI ke – 78.
“Remisi tersebut terdiri dari remisi umum I diberikan kepada 962 orang WBP dan remisi umum II yakni remisi yang diberikan kepada narapidana yang saat pemberian langsung dibebaskan kepada 27 orang narapidana yang mana 11 orang diantaranya resmi dapat kembali ke keluarganya masing-masing dan 16 orang WBP masih harus menjalani subsider denda,” kata Kalapas Kelas IIA Pematang Siantar M Pithra Jaya Saragih dalam keterangannya, Kamis (17/8).
Kepada WBP yang mendapat remisi, Pithra menyampaikan ucapan selamat seraya berpesan agar tetap menjaga keamanan dan ketertiban serta bersikap baik dalam mengikuti program pembinaan yang dilaksanakan oleh Lapas kelas IIA Pematangsiantar.
“WBP terutama yang langsung bebas harus bisa bertaubat dan tidak melanggar hukum lagi setelah bebas, dan kepada yang belum mendapatkan remisi juga harus tetap semangat dan berkelakuan baik dalam mengikuti program pembinaan,” pesannya.
Pada kesempatan Peringatan HUT Kemerdekaan RI ke -78 ini, dia juga menyampaikan ucapan terimakasih kepada 5 orang petugas yang mendapatkan penghargaan Satya Lencana 10 dan 30 tahun masa pengabdian. Dia berpesan agar lebih meningkatkan kinerja serta tetap semangat dalam melaksanakan tugas.
Di tempat terpisah, peringatan HUT Kemerdekaan RI ke – 78 yang digelar Pemerintah Kabupaten Simalungun di lapangan SMA N 1 Purba Tiga Runggu Kecamatan Purba Simalungun, Bupati Simalungun Radiapoh Hasiholan secara simbolis juga memberikan remisi kepada 2 orang perwakilan WBP.
Diharapkan dengan pemberian remisi tersebut, para WBP bisa berkumpul dengan keluarga tercintanya serta dapat kembali berpartisipasi dalam mengisi kemerdekaan.
SINKAP.info | Laporan: Ais