KPH Bengkalis Akui Pembabatan Hutan Magrove Di Penebal Dihentikan Tim Polhut

Bengkalis414 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Penghentian perambahan hutan mangrove dengan menggunakan alat berat di Desa Penebal, Kecamatan Bengkalis beberapa waktu lalu, diakui oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.

Dari hasil penentuan titik kordinat kawasan hutan magrove yang diduga masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas ( HPT ) di Desa Penebal oleh UPT KPH Bengkalis, sebagian kawasan yang sudah digarap menggunakan alat berat, dari 12 hekter, sebagiannya masuk kawasan hutan (HPT).

“Ya, memang benar pada saat terjadinya aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut dihentikan anggota kami dari Polhut,” ujar Kepala UPT KPH DLHKA Riau di Bengkalis, Muhammad Fadli.

Dijelaskan Fadli, timnya sudah turun ke lapangan untuk mengukur titik kordinat dan di lahan mangrove yang sudah ditumbangkan oleh oknum pengusaha masuk kawasan HPT.

Sedangkan, Zamri salah seorang anggota yang ikut dalam penghentian aktifitas pembabatan hutan mangrove di Desa Penebal tersebut juga menjelaskan, di mana kawasan tersebut sebagiannya masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas( HPT ).

Menurut Zamri, pelaku yang diduga telah melakukan pembabatan hutan mangrove tersebut berinisial Atg dan Atg juga sudah pernah dipanggil beserta warga Desa Penebal yang diduga telah melakukan dugaan jual beli lahan tersebut kepada oknum pengusaha Atg, yang ingin dijadikan tambak udang ke kantor UPT KPH Bengkalis.

Disinggung tentang barang bukti berupa alat Excavator yang dijadikan sebagai alat untuk pembabatan hutan mangrove tersebut, kenapa tidak ditahan untuk dijadikan sebagai barang bukti yang merusak kawasan hutan negara tersebut? Zamri menjalankan, pada saat itu pihaknya memang tidak menahan alat tersebut.

“Kami hanya menghentikan aktifitas tersebut agar tidak dilanjut kan lagi. Tindakan ini adalah upaya pencegahan saja,” .ujar Zamri.

Saat ditanya kondisi pada saat penghentian aktifitas pembabatan hutan mangrove tersebut, Zamri juga mengatakan, warga penebal berinisial Drb, diduga sebagai pemilik lahan terbaru bersikeras seakan tidak terima kenapa aktifitas tersebut dihentikan.

Zamri berserta anggota dari Polhut yang beranggotakan sebanyak 4 orang sempat menjelaskan, kepada Drb bahwa kawasan ini masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas yang mana titik kordinatnya masuk dalam kawasan zona hijau, hutan negara yang harus dilindungi.

Zamri menjelaskan. setelah diberikan penjelasan terkait permasalahan lahan tersebut barulah Drb mengerti terkait penghentian Aktifitas Pembabatan hutan mangrove tersebut.

Ditanya apakah Kepala Desa Penebal Muhammad Saimin pernah dipanggil terkait permasalahan ini. Zamri menjawab pihaknya belum pernah memanggilnya. Pihaknya hanya memanggil masyarakat yang katanya tanah tersebut miliki mereka bersama pelaku pembabatan hutan mangrove.

Zamri juga menjelaskan, pihak juga akan turun kembali ke lokasi untuk mengambil titik kordinat untuk Pemetaan kawasan tersebut. Namun untuk tindak lanjut proses hukumnya nanti biarlah aparat penegak hukum yang menindak lanjuti.

“Intinya kami dari dari UPT KPH DLHKA Bengkalis sudah melakukan penghentian pembabatan hutan tersebut,” ujarnya.

 SINKAP.info | Laporan: Jamil