PT Meskom Diberi Batas Waktu Dua Pekan, Untuk Membayar Gaji Karyawan

Bengkalis418 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – PT Meskom Agro Sarimas (MAS) diberikan batas waktu dua pekan untuk menyelesaikan tunggakan tiga bulan, pembayaran gaji buruh dan karyawannya. Jika itu tak mampu dipenuhi perusahaan, maka Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Bengkalis akan mengeluarkan anjuran keras kepada perushaaan.

Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bengkalis Nurzaman SH usai memimpin pertemuan antara PT Meskom dengan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Bengkalis-Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSIB-KSPSI) PT MAS di Duri, Senin (5/6).

“Ya, kedua belah pihak sepakat dalam waktu dua pekan akan membayar gaji karyawan, yakni dengan cara menjual TBS sawit perusahan dan hasilnya digunakan untuk menyicil gaji. Ini juga sambil menunggu dana dari perusahaan induk PT Meskom membayar gaji karyawannya,” ujar nya.

Ia menyebutkan, dalam pertemuan itu pihaknya sudah memberikan perintah tegas, dengan mengeluarkan surat anjuran keras jika tidak ditemukan kata sepakat. Maka karyawan melalui perwakilannya SPSIB-KSPSI PT MAS bisa mengajukan gugatan ke mahkamah Pengadilan Hubungan Indutrial (PHI).

Namun katanya lagi, sebelum sampai kepada surat anjuran Disnakertrans, maka kedua belah pihak sepakat tentang cara pembayaran gaji karyawan yang sudah menunggak 3 bulan lamanya. Termasuk kewajiban-kewajiban lainnya yang harus dilunasi perusahaan.

“Karena itu sudah disepakati kedua belah pihak, yakni pembayaran melalui penjualan TBS Sawit dalam dua pekan ke depan dan juga menunggu dana segar dari perushaaan. Jika dalam dua pekan itu tak terpenuhi, maka kami akan mengeluatkan surat anjuran keras sesuai dengan kesepakatan yang dibuat bersama,” tegas Nurzaman.

Ia menjelaskan, jika pihaknya sudah memberikan solusi tegas dengan menerbitkan surat anjuran, tapi dari perwakilan karyawan yang diwakili SPSIB-KSPSI PT MAS masih tetap menunggu niat baik perusahaan.

Tapi katanya lagi, Disnakertrans Bengkalis tidak menginginkan adanya aksi demo lagi, karena penyelesaiannya harus dilakukan melalui perundingan, sehingga tidak membuang waktu dan tenaga kedua belah pihak.

“Kami akan tetap memperhatikan nasib buruh. Makanya kami menawarkan untuk mengeluarkan surat anjuran keras, tapi kedua belah pihak meminta menunggu ada solusinya. Makanya ini harus diselesaikan dengan cepat, karena ini terkiat urusan nasib karyawannya,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua SPSIB-KSPSI PT MAS Gunawan yang dikonfirmasi terkait hasil pertemuan itu juga menyebutkan, sudah ada kejelasan. Tentu ini harus dijalankan secepatnya oleh perusahaan, karena karyawan tak mau hasil kesepakatan itu diingkari lagi oleh perushaaan.

“Sementara alternatifnya buah yang ada dijual dulu dari pada busuk, tapi tetap dipantau oleh karyawan penjualannya, agar nanti hasil penjualan itu benar-benar masuk kekaryawan. Sementara kantor pusat mencarikan dana agar dilunasi gaj karyawan bulan Maret, April dan Mei yang tak lama lagi juga jatuh tempo,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika dalam waktu 2 pekan masalah ini tak selesai juga, maka karyawan akan meminta Disnakertrans Bengkalis menerbitkan surat anjuran, agar nanti pihaknya bisa membawa kasus ini ke pengadilan PHI di Pekanbaru.

“Ya, nanti ,apakah kita tuntut lerusahaan pailit atau tutup ke Pemkab Bengkalis terhadap PT Meskom. Karena kalau dinyatakan pailit, maka aset perusahaan akan lebih mudah menjualnya,” ujarnya.

Sedangkan GM PT Meskom, Irawan dalam pertemuan itu juga menyanggupi hasil kesepakatan yang sudah dibuat oleh Disnakertrans Bengkalis dan pihaknya akan menjalankan hasil kesepakatan itu secepatnya.

SINKAP.info | Laporan: Jamil