SERGAI, SINKAP.info – Pada Senin, 22/05 pukul 11.30 WIB, Polres Serdang Bedagai mengadakan konferensi pers untuk mengumumkan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 28 kg. Acara ini diadakan di Lapangan Basket Mako Polres Serdang Bedagai.
Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Oxy Yudha Pratesta, memberikan keterangan kepada awak media bahwa sabu seberat sekitar 28 kg ini merupakan hasil dari pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan oleh Polres Serdang Bedagai pada Senin, 1 Mei 2023, sekitar pukul 09.00 WIB. Pengungkapan tersebut dilakukan di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Dusun Darul Aman Desa Sei Buluh Kecamatan Teluk Mengkudu Kabupaten Serdang Bedagai.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, yaitu Syahrizal alias Aceh dan Rian Abdillah alias Rian, beserta barang bukti berupa 28 bungkus sabu dengan total berat 28 kg.
Dari jumlah barang bukti sabu yang akan dimusnahkan, sebanyak 27.832 gram telah disisihkan untuk kepentingan penyidikan dan persidangan. Barang bukti tersebut telah dikirimkan ke Labfor Polda Sumut.
Kapolres berharap pengungkapan ini akan menjadi titik balik dalam memerangi peredaran narkoba di Kabupaten Serdang Bedagai, sekaligus menjadi momen kebangkitan dalam perang melawan narkoba pada Hari Kebangkitan Nasional.
Oxy menjelaskan bahwa sebelum dilakukan pemusnahan, barang bukti akan diuji keasliannya oleh petugas Bid Labfor Polda Sumut di hadapan semua orang yang hadir. Setelah itu, sabu akan direbus dalam air mendidih, dan air rebusannya akan dibuang ke dalam septik tank atau kloset. Sementara itu, pembungkus sabu akan dibakar hingga hangus.
Wakil Bupati Serdang Bedagai, Adlin Umar Yusri Tambunan, yang hadir sebagai undangan, memberikan apresiasi yang luar biasa kepada Polres Serdang Bedagai atas pengungkapan kasus narkoba ini. Ia mengimbau semua pihak untuk bersama-sama memerangi narkoba karena narkoba adalah musuh bersama.
Sebelum dimusnahkan, petugas dari Bidang Labfor Polda Sumut melakukan pengujian keaslian dan kandungan barang bukti narkotika. Selanjutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara direbus hingga mendidih dan pembungkusnya dibakar hingga hangus. Air rebusan barang bukti tersebut kemudian dibuang ke septik tank atau kloset oleh personel Sat Narkoba dengan pengawalan personel Sie Propam.
Giat tersebut dihadiri oleh beberapa tokoh dan instansi, antara lain Kapolres Serdang Bedagai AKBP Oxy Yudha Pratesta, Wakil Bupati Serdang Bedagai H. Adlin Umar Yusri Tambunan, Kabag Bin Opsnal Dit Narkoba Kompol Abri Manday, Bid Labfor Polda Sumut AKP R. Fani Miranda, Bripda Rizky Pangaribuan, Wakapolres Kompol Sofyan, Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai Jhordi Nainggolan, Jonatuan, Farid Arby, Sahala Sitanggang, Kepala BNNK Kabupaten Serdang Bedagai diwakili oleh Kasi Brantas Kompol Antonius Pangaribuan, Ketua MUI Kabupaten Serdang Bedagai H. Hasful Huznain, Kasat Narkoba AKP Juriadi, Kasi Propam AKP Adi Santika, Kasi Humas IPTU Djunaidi Arman, Pengacara Prodeo Polres Serdang Bedagai Saiful Ikhsan, serta insan media/pers dari TV, cetak, dan online.
SINKAP.info | Laporan: Ardi