BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku Narkotika yang berperan sebagai pengedar IS (38) tahun Beralamat di Jl.Akasia Kec Mandau Kab Bengkalis, Sabtu (08/04).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Jumat tanggal 3 April 2023 sekira pukul 14.00 wib, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Bengkalis berhasil menangkap M atas kepemilikan 6 (enam) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.46 gram, kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan tersangka M menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka IS.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 14.30 wib target berada di parkiran RSUD Mandau jalan stadion Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kab Bengkalis.
Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan ditemukan 1 (satu) handphone merk S warna hitam dan 1 (satu) handphone android merk O.
Selanjutnya tim melakukan pengembangan ke kosan tsk jalan akasia kelurahan duri barat kecamatan Mandau kabupaten Bengkalis, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 4.15 gram didalam 1(satu) buah dompet kecil warna pink, 1 (satu) unit timbangan, 2 (dua) bungkus plastik pack kosong, dan uang tunai Rp. 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari R (DPO).
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut
Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil