Lagi dan Lagi Sat Narkoba Polres Bengkalis Tangkap Kurir Sabu

Bengkalis528 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Sat Narkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku Narkotika yang berperan sebagai kurir SIK alias Asang (36) tahun Beralamat di Desa Wonosari Kec Bengkalis Kab Bengkalis, Senin (10/04).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando, Tim Opsnal sat narkoba polres Bengkalis mendapatkan laporan pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika jenis sabu pada Kamis 6 April 2023 sekira pukul 00.10 wib tindak pidana tersebut dilakukan oleh seorang laki-laki bernama SIK alias Asang yang berusia 36 tahun.

SIK ditangkap oleh tim Opsnal sat narkoba polres Bengkalis di sebuah rumah sewa yang terletak di jalan Wonosari GG Damai Kec Bengkalis, tersangka yang bekerja sebagai buruh tersebut diduga sebagai kurir dan pengguna narkotika.

Pada saat penangkapan, tim Opsnal sat narkoba polres Bengkalis berhasil mengamankan beberapa barang bukti yang ditemukan antara lain satu paket narkotika jenis sabu 0.10.gram, seperangkat alat isap bong, satu buah kaca pirek, satu buah gunting, dan dua buah mancis.

Kronologis kejadian bermula pada Rabu, 5 April 2023 sekitar pukul 21.00 wib, ketika tim Opsnal sat narkoba polres Bengkalis menerima informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba di wilayah Wonosari barat Desa Wonosari Kec Bengkalis Kab Bengkalis, setelah dapat informasi yang akurat, Tim Opsnal melakukan Lidik terhadap informasi tersebut.

Pada Kamis tanggal 06/04 sekitar pukul 00.02 wib, Tim Opsnal berhasil mengetahui bahwa target sedang berada di sebuah rumah sewa di jalan Wonosari GG Damai desa Wonosari Kec Bengkalis Kab Bengkalis, kemudian tim Opsnal melakukan pengerebekan di rumah tersebut dan berhasil mengamankan tersangka SIK yang sedang akan menggunakan narkotika jenis sabu.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita adalah miliknya yang mana ia dapatkan dari R (DPO).

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut

Pasal yang dikenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil