SERGAI, SINKAP.info – Pelaku pencabulan anak dibawah umur Sukhani alias Kani (34) warga dusun 15 Kampung Jati Desa Sei Bamban Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai, ditangkap Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai di dalam rumah di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, Minggu (20/2) pukul 21.00 WIB.
Kasi Humas Polres Sergai IPTU Djunaidi Arman menjelaskan, Pelaku pencabulan anak dibawah umur inisial Sukhani alias Kani ditangkap atas laporan Bibi korban Wiwik Windasari (33) yang berdomisili di Dusun V Pangkalan Budiman Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai, berdasarkan Laporan Polisi, Nomor : LP / B / 929 / XII / 2022/ SPKT / POLRES SERGAI / POLDA SUMUT tanggal 08 Desember 2022. Ungkap Kasi Humas
Kronologi Kejadian
” Pada hari Rabu tanggal 17 Agustus 2022 sekira pukul 11.00 WIB, korban pulang dari sekolah naik mobil angkot Rajawali yang dikemudikan oleh pelaku Kani, selanjutnya korban dibawa keliling dan sampai menuju Kampung Pon untuk mengantarkan teman satu sekolah, setelah tidak ada penumpang lagi korban dibawa menuju depan pintu tol Desa Penggalangan Kecamatan Sei Bamban dan kemudian pelaku langsung mengunci pintu mobil Rajawali, selanjutnya pelaku membuka baju dan celana dalam milik korban kemudian korban disetubuhi, akibat dari kejadian tersebut hingga saat ini korban telah hamil 3 bulan”. Terangnya
Kronologis Penangkapan Tersangka
” Pada hari Minggu tanggal 19 Februari 2023 sekira pukul 21.00 WIB, tim Opsnal Sat Reskrim menerima informasi bahwa pelaku sedang berada di salahsatu rumah yang terletak di Desa Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai. Menerima laporan tersebut tim Opsnal Sat Reskrim dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Made Yoga Mahendra, S.I.K., Kanit PPA, IPTU I Made Krishnanda, S.Trk beserta anggota meluncur ke lokasi dan langsung mengamankan tersangka. Pukas Djunaidi
Saat ini tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai utk dilakukan proses lebih lanjut.
SINKAP.info | Laporan : Ardi