Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Bekuk Dua Pelaku Pengedar dan Pemakai Narkotika

Bengkalis344 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk dua pelaku Narkotika yang berperan sebagai pengedar berinisial A (31) tahun warga Jalan rangau Km.2 Kel Pematang Pudu Kec Mandau Kab. Bengkalis dan W Alias Pensil (26) tahun warga jalan Nusantara l Kel Air Jamban Kec Mandau Kab Bengkalis Ia berperan sebagai pemakai, Senin (13/02).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tsk 1 diamankan dua bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis Sabu berat 1.14 gram, satu unit handphone , tersangka 2 diamankan satu butir diduga pil ekstasi warna merah jambu berat 0.33 gram, satu unit handphone, dan uang tunai Rp 500.000.(Lima ratus ribu rupiah).

“Tersangka kita amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Senin (13/02).

Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Selasa (07/01) pukul 23.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Pematang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik.

Setelah diperoleh informasi yang akurat pada hari pada hari Rabu tanggal 08 februari 2023 sekira pukul 01.00 wib target berada di rumah jalan rangau km.2 Kel Pematang Pudu Kec Mandau Kab Bengkalis.

“Kemudian tim melakukan penangkapan tsk 1 dan pengeledahan ditemukan 2 (dua) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 1.14 gram, dan 1 (satu) unit handphone warna hitam.

Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka satu mengakui sabu yang disita dari miliknya yang ia dapatkan dari sdr alias Pensil (sudah tertangkap).

Kemudian tim melakukan pengembangan pada hari Rabu tanggal 08 februari 2023 sekira pkl 12.30 wib, dan berhasil menangkap tsk 2 di rumahnya Jalan Nusantara l GG, durian kel air jamban kec mandau kab bengkalis, dilakukan penggeledahan di temukan 1 (satu) butir diduga pil ekstasi warna merah jambu berat 0.33 gram di teras depan rumah yang mana pil ekstasi tersebut tidak diakui kepemilikannya oleh tsk 2, 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp 500.000 (Lima ratus ribu rupiah)

Kemudian tim melakukan interogasi bahwa benar tsk 2 ada memberikan narkotika jenis sabu ke tsk 1, dan tsk 2 menerangkan bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari M alias Mul (sudah tertangkap).

“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

SINKAP.info | Laporan: Jamil