BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku DPO yang berperan sebagai kurir berinisial Amris (33 tahun) warga Desa Jangkang, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Rabu (01/02).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, sebelum nya tersangka Irwin Syah alias lwin telah diamankan duluan diduga dengan barang bukti sabu 100 gram merupakan barang yang didapatkan dari Amris (DPO) yang kita cari sejak tahun 2022 yang lalu.
“Tersangka Amris kita amankan dengan barang bukti satu unit handphone android merk Vivo ,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (01/02).
Dikatakan AKP Toni, BERDASARKAN LP/A271/VIII/2022/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BENGKALIS/POLDA RIAU, pukul 12.00 WIB, Tanggal 22 Agustus 2022, bahwa tersangka lrwin Syah Alias lwin yang telah ditangkap lebih dahulu menerangkan bahwa mendapat narkotika jenis sabu dari tersangka Amris.
Kemudian pada hari minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 10.00 wib tim mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO a.n Amris sedang berada di Desa Jangkang.
Selanjutnya dilakukan Lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada minggu tanggal 29 Januari 2023 sekira pukul 10.30 wib, target berada dirumahnya Jalan utama Jangkang Desa Jangkang Kec. Bantan Kab. Bengkalis.
“Kemudian tim melakukan penangkapan dan pengeledahan badan dan rumah terhadap seseorang laki-laki tersangka Amris disita 1 (satu) unit handphone merk Vivo.
Selanjutnya tim melakukan interogasi terhadap tersangka mengakui memberikan narkotika jenis sabu kepada lrwin Syah Alias lwin yang sudah lebih dulu ditangkap di rumahnya Jalan Pahlawan Desa Pengkalan Batang, Kec. Bengkalis, Kab, Bengkalis, adapun narkotika jenis sabu yang telah disita dari tersangka lrwin Syah Alias lwin merupakan barang yang didapat dari RH (DPO) sebanyak 100 (seratus) gram, senilai Rp 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah), Selanjutnya tersangka Amris mengakui hanya mengantar narkotika jenis sabu kepada lrwin Syah Alias lwin dan mendapatkan upah kerja dari RH (DPO) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil