BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk satu pelaku Narkotika yang berperan sebagai pengedar berinisial AR (45tahun) warga jalan Damai Kel. Duri Timur Kec Mandau Kab Bengkalis Ia berperan sebagai Pengedar, Sabtu (04/02).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari tersangka diamankan tiga bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis Sabu berat 2.68 gram, satu unit handphone warna hitam.
“Tersangka kita amankan dengan barang bukti narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (04/02).
Dikatakan AKP Toni, konologis Pada pengungkapan, Minggu (29/01) pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres berhasil menangkap RA atas kepemilikan 1 (satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0.51 gram, kemudian tim melakukan interogasi tentang asal sabu dan tersangka RA menerangkan mendapatkan sabu dari tersangka AR alias Ardi Panjang.
Kemudian dengan hari yang sama hari Minggu 29 Januari 2023 sekira pukul 15.10 wib tim berhasil menangkapnya ditepi jalan tegal sari Kel, Air Jamban Kec Mandau Kab Bengkalis, kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan 3 (tiga) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 2.68 gram di saku baju dan satu unit handphone warna hitam.
Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu, tersangka mengakui sabu yang disita dari miliknya yang ia dapatkan dari sdr lJ di Pekanbaru (DPO).
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil