TEBING TINGGI, SINKAP.Info – PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT SPMN) yakni pada Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi lagi menjadi sorotan, lantaran sejumlah izin tidak dimilikinya yaitu Neon Box sebanyak 18 unit serta Air Bawah Tanah (ABT).
Kadis DPMPTSP Kota Tebing Tinggi H Surya Darma Panjaitan mengatakan izin reklame harus dibuat meski retribusi telah dibayar. Hal itu disampaikan nya melalui Telphone via WhatsApp. Pasalnya dari beberapa izin seperti izin Air Bawah Tanah (ABT), kemudian Izin Neon Box yang dibuat di sepanjang jalan depan RS Pamela belum memiliki izin.
Untuk hal tersebut, menurut DPMPTSP Kota Tebing Tinggi tidak ada mengeluarkan izin tersebut melainkan permohonan lain nya yakni izin operasional Rumah Sakit.
“Untuk izin Neon Box belum ada yang kami keluarkan, walau pun retribusi dibayarkan tetap harus ada izin nya yang ditunjukkan dengan sertifikat retribusi,” jelas Surya darma.
Lanjut Kadis Perizinan, untuk izin Air Bawah Tanah (ABT) Rumah sakit Sri Pamela tidak pada Dinasnya melainkan pada kementerian ESDM di provinsi Sumut.
Kadis BPK PAD Kota Tebing Tinggi melalui Kabid Perpajakan Heri Barus mengatakan, untuk retribusi neon box belum dibayarkan namun surat sudah dilayangkan kepada PT SPMN yakni di rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.
“Retribusi neon box belum ada laporan pembayaran dari RS Sri Pamela, sebab surat terkait hal itu sudah kami sampaikan namun belum ada informasi terkait pembayaran,” kata Heri saat di hubungi Via WhatsApp.
Lanjut Heri, segera nanti akan kami cek lagi, tetapi memang sampai hari ini belum ada dilakukan pembayaran retribusi neon box.
Saat dikonfirmasi Kasi Humas RS Sri Pamela Tebing Tinggi Agus Muslim Ray, Ners mengatakan, ijin neon box dan ABT itu masih dalam pengurusan.
“Saya baru minta data kepada Manajemen RS Sri Pamela, soal izin dan retribusi menunggu petunjuk dari kantor pusat (PT SPMN) termasuk pembayaran retribusinya,” jelas Agus .
Disinggung soal izin ABT, Agus menjelaskan bahwa izin tersebut sudah ada pada waktu masih dibawah PTPN III tetapi dokumennya tidak nampak.
“Memang yang saya dengar, dulu waktu RS Pamela masih PTPN III, izin (ABT) tersebut ada tetapi tidak nampak di kantor pusat (PT SPMN), untuk itu kami akan mengurusnya kembali,” terang Humas Agus Muslim.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat Penggiat Anti Korupsi Repubilk Indonesia (DPP PAK-RI) menyebutkan, pihak PT SPMN atau RS Sri Pemela ini sudah berulang kali melakukan dugaan tindak pidana, contoh kasus limbah B3 yang sampai hari ini masih dalam proses hukum di Mapoldasu, kemudian soal izin Neon Box dan ABT kami menduga tidak memiliki izin dari dinas terkait.
“Kami melihat PT SPMN dan RS Sri Pamela ini memang perusahaan yang kurang baik, sebab kami dengar Banyak izin yang tidak ada di industri kesehatan itu,” Pungkas Dewanto.
Lanjut Dewanto menyebutkan pihak PT SPMN ini memang terkesan tidak produktif soal perizinan, sebab banyak izin yang selayaknya ada malah tidak berizin sama sekali dan ini kami duga sudah berpuluh puluh tahun lamanya.
“Kedepan, kami akan surati APH untuk meminta periksa pihak PT SPMN dan RS Sri Pamela terkait seluruh iZin yang ada di sana,” ucap Dewanto Ketua DPP LSM PAK – RI.
Tambahnya lagi, Patut kami duga, pihak PT SPMN telah melanggar Undang – Undang RI nomor 7 tahun 2004 tentang sumber daya air, pengambilan air tanah tanpa dilengkapi dokumen Surat Izin Pengambilan Air (SIPA).
SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa