BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk empat pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai pengedar berinisial MK alias Dafi (37) tahun dan DPS alias Eci (28) tahun, H alias Riki Umi (35) tahun sebagai Bandar, dan A alias AR (55) tahun sebagai perantara, Kec, Mandau Kab. Bengkalis, Minggu (12/02).
Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari ke empat pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.56 gram, dan satu unit handphone android warna hitam biru.
“Mereka kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Rabu (12/02).
Dikatakan AKP Toni Armando, dari penangkapan tiga tersangka, tsk 1 (satu) dan tsk 2 (dua) ditemukan satu bungkus pack narkotika dengan berat 4,56 gram, satu unit handphone.
“Dari peran keempatnya berbeda yang MK alias Dafi dan DPS alias Eci sebagai Pengedar dan H alias Riki Umi Sebagai Bandar dan A alias AR sebagai perantara nah dari keempatnya juga kami amankan barang bukti tersebut,” ujar Toni.
Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Selasa 7 Februari 2023 pukul 13.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Babusallam Kec, Mandau Kab Bengkalis, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik.
Setelah diperoleh informasi yang akurat pada Selasa tanggal 07/02 sekitar pukul 15.00 wib target berada di rumah jalan kayangan gg. pantau Kel. Babusallam Kec Mandau Kab Bengkalis.
Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tsk 1 dan tsk 2 dilakukan penggeledahan tsk 1 ditemukan satu bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berisi 4.56 gram yang bersamaan dengan tsk 2 serta satu unit handphone warna silver milik tsk 1 .
“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tsk 1 mengakui sabu yang disita di dapat dari sdr H alias Riki Umi sudah tertangkap.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka tiga dirumah jalan alhamrah ujung kel. Duri Timur Kec Mandau Kab Bengkalis dilakukan penggeledahan ditemukan satu unit handphone warna biru dan Uang Tunai Rp.800.000. kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu yang disita dari tsk 1 di peroleh dari tsk 3 yang mana ia dapatkan dari KEN (DPO) atas arahan dan petunjuk A sudah tertangkap.
Kemudian tim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka tsk 4 dirumah jalan alhamrah gg. Istiqomah Kel.Duri Timur Kec Mandau Kab Bengkalis.
Selanjutnya terang AKP Toni, lagi para keempat tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut.
Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
SINKAP.info | Laporan: Jamil