Satu Pengedar Dua Kurir Narkotika Dibekuk Satnarkoba Polres Bengkalis

Bengkalis383 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Satnarkoba Polres Bengkalis berhasil membekuk tiga pelaku pengedar narkoba yang berperan sebagai pengedar berinisial Herman Silitonga (22 tahun) warga jalan Dame Km. 5 Desa Balai Makam Kec.Bathin Solapan, Martin Partohap Gultom (20) warga masyarakat Dame Km. 5 Desa Balai Makam dan llfan Ridho (20) jalan pahlawan ll Km.4 Balai Makam Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, Jumat(20/01).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro, SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba AKP Toni Armando menyebutkan, dari ke-tiga pelaku diamankan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,67 gram.

“Mereka kita amankan dengan barang bukti Narkotika jenisnya sabu-sabu,” ujar AKP Toni Armando, Jumat (20/01).

Dikatakan AKP Toni Armando, dari penangkapan tiga tersangka, tsk 1 (satu) bungkus pack narkotika dengan berat 1,05 gram, satu unit handphone warna silver dan hp Nokia kecil, tsk 2 disita timbang digital dan dua bungkus plastik kosong, satu unit hp dan uang tunai Rp.200.000,- tsk 3 disita satu bungkus berisi narkotika jenis sabu seberat 0,62 gram, satu unit handphone merk Samsung.

MENARIK DIBACA:  Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Berhasil Membekuk DPO: Heru Fernanda

“Dari peran ketiganya berbeda yang HS sebagai Pengedar dan MP dan lR sebagai kurir nah dari ketiganya juga kami amankan barang bukti tersebut,” ujar Toni.

Dikatakan AKP Toni, konologis penangkapanya pada, Jumat (06/01) pukul 15.00 WIB, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bengkalis mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sering terjadi transaksi Narkoba di Kel/Desa Simpang Padang Kec, Bathin Solapan Kab Bengkalis, mendapat informasi tersebut tim melakukan lidik, setelah diperoleh informasi yang akurat pada Jumat tanggal 06/01 sekitar pukul 15.00 wib target berada di tepi jalan H.M Saleh Desa Simpang Padang Kec. Bathin Solapan Kab Bengkalis.

Kemudian dilakukan penangkapan terhadap tsk 1 dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berisi 1.02 gram 1 (satu) unit handphone android merk Oppo warna silver dan satu handphone kecil merk Nokia warna putih.

MENARIK DIBACA:  Sat Resnarkoba Polres Bengkalis Membekuk Ibu Rumah Tangga Pengedar Sabu

“Kemudian tim melakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal sabu tsk 1 mengakui sabu yang disita di dapat dari sdr.Y(DPO).

Kemudian pada hari yang sama Jumat tanggal 06/01 sekitar pukul 15.30 wib tim melakukan penggeledahan kerumah dimana tsk 1 biasa beristirahat, dari rumah tersebut tim juga mengamankan tsk 2 dan tsk 3 depan rumah jalan Dame Makam Kec Bathin Solapan, dilakukan penggeledahan tsk 2 ditemukan 1 (satu) unit handphone dan uang tunai Rp.200.000 rupiah timbang digital dan dua bungkus plastik kosong, tsk 3 1(satu) bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu berat 0,62 gram dan satu unit handphone android Samsung warna hitam.

Selanjutnya terang AKP Toni, lagi para tiga tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Bengkalis untuk dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, Pasal Yang Disangkakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

SINKAP.info | Laporan: Jamil