DLH Bengkalis Hentikan Pembangunan Tambak Udang di Desa Muntai

Bengkalis456 Dilihat

BENGKALIS, SINKAP.info – Tim Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bengkalis bersama Camat Bantan Mutu Syaily, Polsek Bantan dan perangkat Desa Muntai menghentikan pembuatan tambak udang di Desa Muntai, Kecamatan Bantan, Bengkalis yang tidak mengantongi izin, Kamis (12/01).

Kedatangan tim ini, setelah sebelumnya ada laporan dari Aliansi Masyarakat Peduli Penyelamat Pulau Terluar Negara Kesatuan Republik Indonesia (AMP3T-NKRI) dan Pengurus Wilayah Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis.

Pantauan di lapangan tim DLH Bengkalis, Camat Bantan, Kapolsek Bantan bersama personel, sejumlah anggota Kodim 0303 Bengkalis sejumlah perangkat Desa Muntai mendatangi lokasi pembangunan tambak udang bersama masyarakat.

Selain itu, juga terlihat di lapangan alat berat yang sudah siap untuk melaksanakan pekerjaan di lokasi. Sementara para pihak yang ingin membangun tambak udang sama sekali tidak terlihat. Namun upaya awal yang dilakukan oleh Ketua Tim DLH Agus sempat menguhubungi pihak yang mengaku selaku pemilik berinisial MN yang saat itu katanya sedang berada di malaysia.

Camat Bantan Mutu Saily meminta dan melalui kesepakatan bersama, maka untuk sementara rencana kegiatan lapangan pembuatan tambah udang dihentikan dulu sampai ada kejelasan lebih lanjut dalam pertemuan direncanakan pada Senin (16/01).

Di sisi lain, keberatan atas rencana pembangunan tambak udang di lokasi cukup parah terjadinya abrasi pantai, areal Desa Muntai berbatasan dengan Desa Muntai Barat Kecamatan Bantan oleh AMP3T-NKRI dan Pengurus Wilayah Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis bersama sejumlah masyarkat Desa Muntai dan Muntai Barat bukan tanpa alasan.

Ketua Relawan Sedulur Jokowi Kabupaten Bengkalis, Solihin juga mengaku, keberatan ini bukan tanpa alasan. Karena fakta di lapangan mendapati bahwa jarak antara rencana pembangunan kolam udang (tambak udang) yang lahanya bersempadan langsung dengan tebing pantai selat Malaka sebelah utara, saat ini cukup parah terjadi abrasi pantai.

Menurutnya, jaraknya dengan lokasi ratusan perkuburan masyarakat, tugu titik nol pulau-pulau kecil terluar Indonesia serta keberadaan tower Navigasi milik Pemerintah Pusat, hanya kurang lebih puluhan meter dari batas lahan lokasi yang ingin dibangun tambak udang.

“Sehingga hemat kami, jika dipaksakan juga untuk dibangun tambak udang, jika nanti tambak udang jebol dihatam abrasi, otomatis akan mengancam keberadaan lokasi perkuburan masyarakat, tower navigasi dan tugu titik nol pulau terluar indonesi yang letaknya di desa muntai ” ungkapnya

Sedangkan Ketua AMP3T-NKRI, Muhammad Kusmayadi juga mengatakan, semua pihak seharusnya tunduk dengan pemanfaatan wilayah pesisir pulau-pulau kecil terluar. Dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017, Pulau Bengkalis dan Pulau Rupat khususbKabupaten Bengkalis termasuk dari 111 pulau-pulau terkecil terluar, yang merupakan garda terdepan wilayah daratan Indonesia.

Menurutnya, sefinisi dari pulau-pulau kecil terluar (PPKT) ialah pulau-pulau kecil seluas ≤ 2000 km2 dan memiliki titik-titik dasar koordinat geografis yang menghubungkan garis pangkal laut kepulauan sesuai dengan hukum internasional dan nasional.

“PPKT juga ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Nasional Tertentu (KSNT) yakni kawasan yang terkait dengan kedaulatan negara, pengendalian lingkungan hidup, dan situs warisan dunia, yang pengembanganya diprioritaskan untuk kepentingan nasional.

Ini bermakna, PPKT membutuhkan pengelolaan secara khusus agar kedudukan sebagai kawasan perbatasan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia, mengendalikan pelestarian lingkungan yang terjaga dan sumberdaya alam yang terkandung di dalamnya, serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kesejahteraan masyarakat.

Lanjutnya lagi, setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi.

Menurutnya, izin Lokasi menjadi dasar pemberian Izin Pengelolaan. Untuk lebih lanjut hal- hal lainya ataupun ketentuan pertauran perundang, dasar nya yaitu Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau.

SINKAP.info | Laporan: Jamil