RS Sri Pamela Terancam Tutup, DLH Tebing Tinggi Beri 14 hari Perbaikan Limbah B3

Tebing tinggi364 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Buntut panjang terkait penemuan limbah B3 di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi beberapa waktu lalu berimbas dicabutnya izin opreasional alias Tutup. Pasalnya Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi telah menjatuhkan sanksi berupa teguran administratif sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahu 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Terkait sanksi itu, Disebutkan pihak PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT. SPMN) yakni Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi diberikan kelonggaran waktu hingga 14 hari sejak surat teguran dilayangkan untuk dilakukannya perbaikan semana mestinya.

Kadis Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi melalui kepala bidang lingkungan hidup Syahputra ST membeberkan tentang surat teguran tersebut. Dirinya mengatakan telah melayangkan surat teguran kepada pihak rumah sakit sri pamela Tebing Tinggi dan PT. Sri Pamela Medika Nusantara sebagai pimpinan pusatnya.

Dalam surat teguran administratif itu berbunyi, Rumah Sakit Sri Paamela wajib melakukan perbaiakn dalam waktu 14 hari terhadap limbah bahan berbahaya dan beracun B3, dan melaporakan pelaksanaan rencana pengelolaan lingkungan hidup ( RKL dan Rencana pemantauan Lingkungan Hidup (RPL).

“Hari ini surat teguran administratif kami kirim, Mereka (RS Sri Pamela) wajib melakukan perbaiakan dalam waktu 14 hari, Lalu tidak hanya itu saja laporan terkait limbah b3 juga harus dilaporkan ke LH, RKL dan RPL untuk tahun 2021 mereka belum melaporkan kepada LH,” Terang Putra dikantornya.

Lanjut putra, Untuk laporan RKL dan RPL ditahun 2022 itu masih dibulan januari sampai juni, Hal itu sesuai dengan peraturan per enam bulan pihak Rumah Sakit harus melakukan laporan itu ke dinas Lingkungan hidup Tebing Tinggi.

Disinggung pelaksanaan surat teguran selama 14 hari itu, Apabila tidak lakukan sebagaimana perbaikan atas temuan Limbah B3 di areal Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi pada tanggal 4 Desembar 2022 oleh Tim P2PK Dinas Lingkungan Hidup Tebing Tinggi, Dirinya mengakatan akan malakukan tindakan sesuai peraturan pemerintah itu, Dimana pada pasal 508 ayat 1 juga dapat di jatuhi pada ayat ke 3.

“Kami akan malakukan pengawasan terus menurus soal limbah yang sudah menjadi temuan kami, Apalagi pihak kepolisian Ditkrimsus juga menemukan limbah b3 itu, Artinya pasal 508 ayat 1 dan 3 akan kami terapkan, Dimana sanksi administratif dan jenis pelanggaran akan kami jatuhkan pada PT SPMN untuk Rumah Sakit Pamela,” Tegas nya.

Dijelaskan putra, Jenis pelanggaran yakin perbuatan yang tertentangan dengan ketentuan perundang undangan dibidang pengelolaan lingkungan hidup dan atau perizinan berusaha terkait persetujuan lingkungan dan atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan dan dikenakan pelanggaran yang tertuang didalam berita acra pengawasan atau berita klarifikasi.

Dirincikan Putra, Bila tidak memiliki persetujuan lingkungan, Air limbah melabihin baku mutu air limbah tidak melakukan mengelolaan limbah B3, dan jenis pelanggaran ini tingkat pelanggaran terhadap kewajiban dalam perijinan usaha yaitu persetujuan lingkungan, Hal ini dapat dilihat pada lampiran 15 tabel 4 point 10 PP nomor 22 tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Ini sudah kategori sanki berat yang meyebabkan operasional Rumah Sakit Sri pamela harus tutup, Makanya kami menunggu 14 hari kedapan terkait perbaikan penemuan limbah b3 itu, Kalau tidak juga dilakukan perbaikan makan tahapan yang dijelaskan tadi kami lakukan, Apa boleh buat bang,” Kata Kabid Lingkungan Putra.

Ketika dikonfirmasi Pihak Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi Roni Nasution SH kepala urusan SDM Rumah Sakit melalui via Hanphone ia mengatakan, Dirinya sudah mendapat tentang surat dari Lingkungan Hidup tebing Tinggi, Tetapi belum mengetahui apa isi dari surat Dinas Lingkungan Hidup.

“Saya mendapat informasi melalui via Whatshap kira kira sore tadi, Untuk isi nya saya belum baca karena suratnya masih di meja sekretaris kepala Rumah Sakit, saya menunggu lah arahan selanjutnya bang,” Jawab Roni melalui Via Whatshap.

SINKAP.info | Laporan: Tim