PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Narkotika jenis Shabu merupakan idola para pecandu, bagaimana tidak setiap hari ada saja korban yang berujung ke jeruji besi dari narkotika jenis golongan 1 ini.
Dalam 1 hari 2 pelaku berhasil diringkus satnarkoba polres pematang Siantar di dua tempat yg berbeda. Melalui keterangan tertulis dari Kasubbag Humas polres pematang Siantar IPTU Rusdi Ahya SH kepada awak media online sinkap.info.
Pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021 dua penyalahgunaan narkoba berhasil diringkus, sekira pukul 20.00 Wib Personil Sat. Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus ikhsan (27) warga jalan Ade Irma dengan barang bukti 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu dengan bruto 1.02 gr yang dibungkus uang Rp.10.000.
Selanjutnya satu jam kemudian sekira pukul 21.00 wib satnarkoba polres pematang Siantar meringkus Miko (21) warga karang sari kab Simalungun di Jl. Kartini Bawah Kel. Proklamasi Kec. Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
“Dengan barang bukti 1 bungkus kotak rokok gudang garam berisi 3 paket narkotika diduga jenis ganja dng bruto 2.15 gr yang dibungkus 2 lembar kertas nasi, lalu dari kantong depan sebelah kanan celana MIKO ditemukan 1 Hp Merk Nokia,” kata IPTU Rusdi dalam keterangannya.
Guna penyelidikan lebih lanjut ke dua pelaku beserta barang bukti di giring ke kantor satnarkoba polres pematang Siantar.
SINKAP.info | Laporan: Hamdan N