PEMATANGSIANTAR, Sinkap.info – Adanya pasien Covid-19 di Kota Pematangsiantar, sebagai langkah untuk mengantisipasi dan mencegah angka kejadian maka ditetapkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
Posko Penerapan PPKM langsung ditinjau Kapolres AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, SIK bersama Wakapolres Kompol Dolok Panjaitan, SH, Kabag Ops Kompol Lamin S Pd, Kasat Sabhara AKP Muri Yasnal, SH dan Kasat Binmas AKP Relina Lumban Gaol S Sos, Selasa (16/03).
Kapolres Pematangsiantar bersama rombongan memantau posko PPKM Mikro diawali dari Kecamatan Siantar Selatan, terdapat 2 (dua) kelurahan yang termasuk Zona Hijau yakni Kelurahan Toba dan Kelurahan Karo. Diketahui terdapat 2 orang Positif Covid-19 dan 4 orang kontak erat yang saat ini menjalani isolasi mandiri.
Kunjungan di Posko PPKM Mikro Kecamatan Siantar Marihat yang juga termasuk Zona Hijau, terdapat 2 orang Positif Covid-19 tepatnya di Kelurahan Suka Maju 1 orang dan Kelurahan Pardamian 1 orang sedangkan 1 (satu) orang lagi Isolasi.
Kunjungan ke 3 di Posko PPKM Mikro Kecamatan Siantar Sitalasari yang juga termasuk zona Hijau, 2 orang dinyatakan positif Covid-19 berasal dari Kelurahan Bah Kapul dan Kelurahan Setia Negara.
Pada kesempatan kunjungan tersebut, Kapolres Pematangsiantar menyampaikan kepada petugas posko agar data posko setiap harinya segera dilaporkan, begitu juga agar Camat, Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa selalu bersinergi untuk tetap memantau kegiatan Masyarakat di wilayahnya masing masing.
“Kebijakan-kebijakan dalam perpanjangan dan perluasan PPKM mikro ini dilanjutkan untuk 2 minggu ke depan mulai tanggal 9 sampai 22 Maret 2021,” kata AKBP Boy Sutan.
“Kepada Camat, Kapolsek, Bhabinkamtibmas dan Babinsa agar bekerja lebih maksimal lagi supaya kedepan Kota Pematangsiantar tidak termasuk wilayah penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM),” ujar Kapolres Pematangsiantar mengingatkan.
SINKAP.info | Laporan: Ichsan H