SLEMAN, Sinkap.info – Pemerintah kabupaten Sleman akan memberikan sanksi tegas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN yang bepergian ke luar kota atau daerah saat libur Imlek.
Hal tersebut sebagaiman dijelaskan Sri Purnomo,dikatakannya untuk sanksi sendiri mulai dari teguran sampai yang terberat pemberhentian dengan tidak hormat, tergantung dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.
Aturan sanksi tegas kepada ASN tertuang dalam surat edaran (SE) Menpan RB No 4/2021 tetang pembatasan bepergian ke luar daerah bagi ASN selama libur imlek dalam masa pandemi COVID-19 tertanggal 9 Februari 2021.
“Ya, bagi yag melanggar akan ada sanksi disiplin PNS,” kata bupati Sleman Sri Purnomo, Kamis (11/02).
“Diharapkan para ASN Sleman tidak pergi keluar daerah dan tetap menjaga protokol kesehatan,” harapnya.
Menurut Sri Purnomo untuk pengawasannya akan dilakukan oleh atasan masing-masing. Untuk itu para atasan ASN diminta melakukan pemantauan dan pengawasan secara ketat kepada pegawai di lingkungannya.
Sumber: Sindonews