ATR/BPN Selesaikan Ribuan Kasus Pertanahan, Negara Selamatkan Rp23,3 Triliun dan Ribuan Hektare Tanah

NASIONAL54 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat telah menyelesaikan 3.018 kasus pertanahan dalam dua tahun terakhir. Upaya ini dilakukan untuk melindungi hak masyarakat atas tanah, memberikan kepastian hukum, serta mencegah kerugian yang ditimbulkan oleh sengketa dan tindak pidana pertanahan.

Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, mengatakan penyelesaian kasus pertanahan terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026).

Berdasarkan data Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 tercatat 5.652 kasus pertanahan. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen telah diselesaikan, sedangkan 3.517 kasus lainnya masih dalam proses penanganan.

Sementara itu, pada periode 2025–2026, terdapat 4.102 kasus pertanahan yang masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.

MENARIK DIBACA:  Festival Sagu Nusantara Desa Sungai Tohor, Urun Rembuk Konsolidasi Keseriusan Terhadap Ekologi dan Potensi Sagu

Untuk mempercepat penyelesaian kasus, Kementerian ATR/BPN terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kolaborasi tersebut dinilai penting agar penanganan sengketa, konflik, dan perkara pertanahan berjalan efektif sesuai kewenangan serta ketentuan hukum.

“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.

Selain menangani sengketa dan konflik, ATR/BPN juga memperkuat upaya pencegahan tindak pidana pertanahan, terutama praktik mafia tanah yang berpotensi merugikan masyarakat maupun negara. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah.

Upaya penanganan dan pencegahan tersebut diarahkan untuk mencegah hilangnya hak atas tanah, terganggunya pemanfaatan tanah, serta kerugian ekonomi dan berkurangnya penerimaan negara.

Melalui upaya tersebut, negara berhasil mencegah potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun dan menyelamatkan 14.315,36 hektare tanah. Nilai kerugian yang berhasil dicegah itu terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun.

MENARIK DIBACA:  Tiga Transformasi ATR/BPN Bikin Layanan Tanah Lebih Cepat, Pasti dan Bebas Pungli

Real loss merupakan kerugian nyata yang dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss adalah potensi kerugian yang dapat terjadi, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun dimanfaatkan.

Adapun fiscal loss merupakan kerugian yang berpotensi dialami negara akibat penerimaan yang tidak terpenuhi, termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pajak lainnya.

Iljas menegaskan, Kementerian ATR/BPN berkomitmen melanjutkan upaya penyelesaian sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, sekaligus meningkatkan pencegahan tindak pidana pertanahan.

“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.