JAKARTA, SINKAP.info – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus melakukan sertipikasi bidang-bidang tanah di wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, dan pulau kecil terluar. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum atas tanah sekaligus menjaga kawasan strategis Indonesia yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Direktur Penatagunaan Tanah, Muhammad Tansri, mengatakan sertipikasi tanah di pulau kecil terluar bukan sekadar penerbitan dokumen hak atas tanah, tetapi juga bagian dari upaya negara menata dan melindungi kawasan strategis.
“Sertipikasi bidang-bidang tanah yang ada di pulau kecil terluar bukan sekadar menerbitkan dokumen hak atas tanah. Lebih dari itu, sertipikasi memberikan kepastian hukum mengenai penguasaan dan pemilikan tanah sekaligus menjadi bagian dari upaya negara menjaga dan menata kawasan strategis,” ujar Muhammad Tansri di Jakarta, Senin (19/10/2026).
Menurutnya, program sertipikasi mencakup bidang tanah di kawasan pesisir daratan, pulau-pulau kecil berpenduduk maupun tidak berpenduduk, serta pulau kecil terluar yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.
Sertipikasi tersebut bertujuan memberikan perlindungan hukum atas aset negara, menjamin kepastian hukum bagi masyarakat pesisir, serta mendukung pengelolaan sumber daya kelautan secara berkelanjutan.
Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau Kecil Terluar, Indonesia memiliki 111 pulau kecil terluar yang tersebar di 22 provinsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 87 pulau telah bersertipikat, sementara sisanya masih dalam proses sertipikasi.
Sementara itu, berdasarkan data Direktorat Penatagunaan Tanah yang bersumber dari Sistem Informasi Pulau Badan Informasi Geospasial (BIG), Indonesia memiliki 17.343 pulau. Dari jumlah tersebut, sebanyak 15.977 pulau belum disertipikatkan bidang tanahnya, sedangkan 17 pulau lainnya belum teridentifikasi.
Pulau-pulau kecil dalam kategori tersebut merupakan pulau dengan luas kurang dari atau sama dengan 2.000 kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
“Saat ini sebanyak 1.349 pulau telah disertipikatkan. Namun, masih terdapat pekerjaan besar yang perlu dilakukan untuk memastikan kepastian hukum pertanahan di pulau-pulau Indonesia,” ungkap Muhammad Tansri.
Ia menjelaskan, sertipikat yang dimaksud bukanlah sertipikat atas satu pulau secara keseluruhan, melainkan sertipikat untuk bidang-bidang tanah yang terdapat di pulau tersebut. Pendaftaran tanah membantu memastikan bidang tanah terdata dan teridentifikasi secara hukum serta meminimalkan potensi klaim dari pihak asing.
Kepastian hukum tersebut juga penting untuk memetakan penguasaan tanah di pulau-pulau kecil. Melalui data Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan, dan Pemanfaatan Tanah (P4T), pemerintah dapat memahami kondisi pertanahan di lapangan, mengantisipasi potensi konflik, serta memberikan perlindungan hukum kepada pemegang hak.
Bagi negara, kepastian hak atas tanah menjadi bagian dari upaya menjaga kawasan strategis dan menata pemanfaatan ruang di wilayah pesisir serta pulau-pulau kecil. Sementara bagi masyarakat pesisir, kepastian hak memberikan perlindungan hukum atas tanah yang ditempati dan dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari.
“Kita harus memastikan pulau-pulau kecil terluar memiliki kepastian hukum dan penataan ruang yang jelas. Jika hak masyarakat terlindungi dan aset negara terjaga, pemanfaatan wilayah dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan. Menjaga pulau terluar berarti menjaga kedaulatan Indonesia,” pungkas Muhammad Tansri.







