Cegah Masalah Hukum Dana Desa, Pemkab Meranti, Kejari dan PWI Perkuat Pengawasan Bersama

MERANTI, SINKAP.info – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Meranti dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) memperkuat sinergi untuk mendorong pengelolaan Dana Desa yang transparan, tertib, dan akuntabel.

Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Penerangan Hukum (Penkum) bertajuk Peran Kejaksaan dalam Pengelolaan Dana Desa yang digelar di Aula Kantor Bupati Kepulauan Meranti, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini diikuti 60 peserta dari 30 desa di Kecamatan Tebing Tinggi, Tebing Tinggi Barat, dan Pulau Merbau.

Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Meranti, Sudandri, S.H., mengatakan penerangan hukum penting untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa terhadap peraturan perundang-undangan sekaligus mencegah munculnya persoalan hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurutnya, Dana Desa merupakan amanah yang harus dikelola sesuai ketentuan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

“Setiap rupiah dana desa bukan sekadar angka dalam dokumen administrasi, melainkan amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Anggaran harus digunakan sesuai ketentuan, tepat sasaran, transparan, serta memberikan hasil nyata bagi kesejahteraan masyarakat,” ujar Sudandri.

Ia mengingatkan kepala desa dan perangkatnya agar memperhatikan aspek administrasi serta ketentuan hukum dalam setiap tahapan pengelolaan keuangan desa, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

Sudandri menegaskan, potensi persoalan hukum perlu diantisipasi sejak awal melalui pemahaman regulasi, kepatuhan terhadap prosedur, dan konsultasi apabila terdapat kebijakan yang belum dipahami.

“Prinsip kita jelas, mencegah sebelum terjadi. Jangan menunggu muncul persoalan baru mencari jalan keluar. Jika ada kebijakan atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum, konsultasikan sejak awal,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Idul Adha di Kampung Halaman, Bupati Asmar Kurban 2 Ekor Sapi

Pemkab Kepulauan Meranti juga mendorong pemerintah desa memanfaatkan program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sebagai sarana koordinasi, asistensi, dan konsultasi hukum sesuai kewenangan Kejaksaan.

Selain itu, camat diminta memperkuat pembinaan terhadap pemerintah desa, sementara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diharapkan menjalankan fungsi pengawasan dan menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal.

Kejari Buka Ruang Konsultasi Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Ricky Makado, S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pembangunan daerah tidak terlepas dari pembangunan di tingkat desa. Karena itu, pengelolaan Dana Desa perlu diarahkan untuk meningkatkan pelayanan dasar, membangun infrastruktur, memberdayakan masyarakat, dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

“Keberhasilan pengelolaan dana desa bukan hanya diukur dari terserapnya anggaran, tetapi dari sejauh mana anggaran tersebut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Ricky.

Ia meminta kepala desa dan perangkatnya tidak ragu berkonsultasi dengan Kejari Kepulauan Meranti apabila membutuhkan penjelasan mengenai aspek hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Menurut Ricky, Kejaksaan membuka ruang konsultasi melalui bidang intelijen maupun bidang lain yang berkaitan dengan pelayanan hukum. Komunikasi sejak dini diharapkan dapat membantu aparatur desa memahami ketentuan sebelum mengambil kebijakan atau menjalankan kegiatan yang menggunakan anggaran desa.

“Kantor kami terbuka bagi Bapak dan Ibu. Silakan datang untuk berkonsultasi apabila ada hal yang belum dipahami atau membutuhkan solusi terkait persoalan hukum. Kami ingin membangun komunikasi yang baik agar setiap persoalan dapat dicari jalan keluarnya sesuai ketentuan,” ujarnya.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Meranti Adakan Pelatihan Pelayanan Publik Bersama Ombudsman

PWI Tekankan Pentingnya Keterbukaan Informasi

Kepala Desa Alah Air Timur, Waluyo, S.Pd., dalam laporannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kompetensi aparatur desa dalam memahami regulasi serta mengelola administrasi dan keuangan secara tertib dan akuntabel.

Ia menyebutkan, sebanyak 60 peserta dari 30 desa mengikuti kegiatan tersebut. Peserta terdiri atas kepala desa dan kepala urusan keuangan.

Ketua APDESI Kepulauan Meranti, Muhammad A. Latief, turut menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum. Menurutnya, koordinasi dan arahan hukum diperlukan untuk membantu kepala desa menjalankan amanah masyarakat serta melaksanakan program pembangunan secara bertanggung jawab.

Sementara itu, Penasihat PWI Kepulauan Meranti, Atan Syam, memaparkan peran media massa dalam mendukung pembangunan melalui penyampaian informasi berbasis fakta dan proses verifikasi.

Ia menilai media tidak hanya bertugas memberitakan kegiatan seremonial pemerintahan, tetapi juga mengangkat berbagai persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat. Oleh karena itu, keterbukaan informasi dan kemampuan masyarakat memilah informasi yang dapat dipercaya menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kegiatan penerangan hukum tersebut, Pemkab Kepulauan Meranti berharap aparatur desa semakin memahami aturan pengelolaan keuangan, mampu mengantisipasi risiko hukum, dan meningkatkan kualitas pertanggungjawaban anggaran.

Sinergi antara pemerintah daerah, Kejaksaan, pemerintah desa, dan insan pers juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan serta mendorong penggunaan Dana Desa yang transparan, tepat sasaran, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.