PALEMBANG, SINKAP.info — Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial BA dari Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, Lampung, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan karena diduga melakukan penipuan dengan menyamar sebagai jaksa.
BA bersama rekannya, EF, ditangkap pada Senin (6/10) di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, setelah melakukan aksi tipu terhadap sejumlah pejabat Pemerintah Daerah (Pemda) OKI.
Modus Operandi
Kedua pelaku menggunakan atribut lengkap Kejaksaan, termasuk seragam dan surat palsu, untuk meyakinkan korban bahwa mereka adalah penegak hukum yang berwenang. Mereka menawarkan bantuan penyelesaian kasus hukum dengan imbalan sejumlah uang.
Menurut keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, tindakan BA dan EF merugikan banyak pihak dan mencemarkan nama baik institusi penegak hukum.
“Kedua tersangka menggunakan kedok jaksa untuk menipu pejabat Pemda OKI, dan kami akan proses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Kepala Kejati, Rabu (8/10).
Proses Hukum
Setelah penangkapan, keduanya ditahan selama 20 hari di Rutan Negara Kelas 1 Palembang untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal penipuan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik penyamaran oknum yang mengatasnamakan aparat hukum demi keuntungan pribadi.
Reaksi Pemerintah dan Masyarakat
Pemerintah daerah OKI mengutuk keras tindakan tersebut dan berjanji akan memperketat koordinasi dengan aparat penegak hukum agar kasus serupa tidak terulang.
Sementara itu, Lembaga Perlindungan Aparatur Sipil Negara (LPA ASN) menegaskan akan mengusut tuntas keterlibatan oknum ASN tersebut dan memberikan sanksi tegas.