PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info — Pemerintah Kota Pematang Siantar menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2025 kepada 1.258 penerima manfaat. Penyaluran dilakukan secara tunai melalui Bank Sumut di Kantor Dinas Sosial Kota Pematang Siantar, Jalan Dahlia, Senin (28/7).
Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial P3A Kota Pematang Siantar, Risbon Sinaga SE, MM, menyampaikan bahwa program ini menyasar lima kategori penerima, yakni:
Buruh pabrik rokok PT STTC sebanyak 300 orang
Masyarakat miskin sebanyak 415 orang
Anak dengan kasus stunting sebanyak 146 orang
Penyandang disabilitas sebanyak 79 orang
Penderita tuberkulosis sebanyak 318 orang
Setiap penerima memperoleh bantuan sebesar Rp 1,2 juta. Proses penyaluran dilakukan dengan prosedur administrasi yang ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Pemkot Imbau Warga Gunakan Rokok Bercukai Resmi
Mewakili Wali Kota, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Zainal Siahaan SE, MM, menyampaikan apresiasi atas kerja sama semua pihak dalam mendukung program ini. Ia juga mengimbau masyarakat agar hanya membeli rokok dengan pita cukai resmi.
“Rokok ilegal tidak memberikan kontribusi cukai kepada negara. Jika dibiarkan, program sosial seperti ini bisa terancam. Karena itu, peredarannya harus dicegah,” tegas Zainal.
Program Berkelanjutan untuk Kesejahteraan Masyarakat
Selain BLT, alokasi DBHCHT tahun 2025 juga diperuntukkan bagi program pelatihan kompetensi tenaga kerja, bantuan peralatan usaha bagi pelaku UMKM, pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan, serta peningkatan fasilitas kesehatan.
Seorang penerima bantuan dari kategori buruh PT STTC, Batman Butar-butar, mengungkapkan rasa terima kasih kepada pemerintah.
“Bantuan ini sangat membantu kami. Harapannya program ini bisa terus dilanjutkan ke depan,” ujarnya.
Dasar Hukum dan Transparansi Penyaluran
Program ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Cukai Hasil Tembakau dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tentang Penggunaan DBHCHT. Pemerintah daerah menegaskan komitmennya terhadap pelaksanaan program secara tepat sasaran, transparan, dan tertib administrasi.