Kanwil DJP Riau Himpun Pajak Rp5,66 Triliun hingga Mei 2025, Capai 31,88% Target

Pekanbaru507 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau mencatat penerimaan pajak sebesar Rp5,66 triliun hingga akhir Mei 2025. Angka ini mencapai 31,88 persen dari target tahunan sebesar Rp17,75 triliun.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Riau, Bambang Setiawan, menjelaskan target tahun ini memang lebih rendah dibandingkan tahun sebelumnya. Penyesuaian dilakukan berdasarkan Pasal 464 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.

“Sejak Januari 2025, administrasi perpajakan untuk masa pajak dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) wajib pajak cabang dilakukan secara terpusat dengan NPWP sesuai domisili,” kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).

Meski target menurun, penerimaan bruto pajak pada Mei 2025 tumbuh 5,65 persen dibandingkan periode sama tahun lalu. Rinciannya, kelompok pajak PPN secara neto mengalami kontraksi 10,6 persen, sementara pajak penghasilan (PPh) turun 2,63 persen, terutama akibat penyesuaian penerimaan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 25/29 Badan.

Namun, kelompok pajak lainnya mencatat pertumbuhan signifikan sebesar 33,61 persen, yang terutama berasal dari penerimaan bunga penagihan dan deposit pajak.

Terkait kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, hingga akhir Mei 2025, sebanyak 344.615 SPT telah diterima atau 76,18 persen dari target 443.506 SPT. Rinciannya, SPT Tahunan Orang Pribadi Karyawan mencapai 275.061, Orang Pribadi Non-Karyawan sebanyak 49.042, dan Badan tercatat 20.512.

“Kami mengapresiasi para wajib pajak yang telah patuh melaporkan SPT Tahunan. Ini menunjukkan kesadaran pajak masyarakat Riau semakin baik,” ujarnya.

Bambang menambahkan, untuk menghadapi dinamika ekonomi sepanjang 2025, DJP Riau berkomitmen terus berinovasi dan memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak.

“Kami akan terus bekerja sama dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, lembaga, asosiasi, dan berbagai pihak lainnya untuk memenuhi target penerimaan negara dari sektor perpajakan,” pungkas Bambang.