Satgas Polda Riau Tangani 17 Kasus Karhutla, 22 Orang Jadi Tersangka

Pekanbaru491 Dilihat

PEKANBARU, SINKAP.info – Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Perambahan Hutan (PPH) Polda Riau bersama jajaran Polres telah menangani 17 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari hingga awal Juli 2025. Dari kasus tersebut, sebanyak 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kapolda Riau, Irjen Pol Hery Heryawan, mengungkapkan dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Selasa (8/7/2025), bahwa beberapa kasus sudah dilimpahkan ke kejaksaan, sementara sisanya masih dalam proses penyidikan.

“Dari Januari hingga awal Juli ini, kami menangani 17 perkara karhutla dengan jumlah tersangka sebanyak 22 orang,” ujar Kapolda, didampingi Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan.

Kapolda menegaskan sebagian besar pelaku merupakan petani yang membuka lahan dengan cara membakar untuk ditanami kelapa sawit. Ia mengingatkan bahwa praktik ini melanggar hukum dan berisiko merusak ekosistem serta memicu kabut asap.

“Pembukaan lahan dengan cara dibakar tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mempercepat kerusakan ekosistem dan memicu bencana kabut asap. Ini yang harus kita cegah bersama,” tegasnya.

Sementara itu, Kombes Pol Ade Kuncoro menjelaskan bahwa penyebaran kasus karhutla hampir merata di seluruh wilayah Kabupaten dan Kota di Provinsi Riau. Berikut rincian kasus dan tersangka berdasarkan wilayah hukum Polres:

  • Polres Bengkalis: 2 kasus, 2 tersangka

  • Polres Indragiri Hilir: 2 kasus, 2 tersangka

  • Polres Rokan Hilir: 3 kasus, 3 tersangka

  • Polres Kampar: 2 kasus, 2 tersangka

  • Polres Pelalawan: 2 kasus, 3 tersangka

  • Polres Kuantan Singingi: 1 kasus, 3 tersangka

  • Polres Rokan Hulu: 2 kasus, 4 tersangka

  • Polres Indragiri Hulu: 2 kasus, 2 tersangka

  • Polres Dumai: 1 kasus, 1 tersangka

“Total luas lahan yang terbakar dari seluruh kasus ini mencapai 68 hektare,” ungkap Kombes Ade.

Dalam penanganan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan dua payung hukum utama, yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 187 dan 188 tentang pembakaran yang membahayakan umum.

“Pasal-pasal ini kami terapkan untuk memberikan efek jera kepada pelaku. Ini bentuk penegakan hukum tegas dari kami,” ujar Kombes Ade.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar karena dampak lingkungan yang sangat besar dan risiko proses hukum. Pencegahan dinilai jauh lebih penting.

“Kami mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap lingkungan dan tidak mengulangi praktik pembakaran lahan. Mari bersama menjaga bumi kita,” tutup Kombes Ade.