10 Hektare Hutan Tesso Nilo Dibakar Demi Kebun Sawit, Dua Tersangka Diamankan

Pelalawan786 Dilihat

PELALAWAN, SINKAP.infoDua pria berinisial BD (36) dan SY (46) ditangkap jajaran Satreskrim Polres Pelalawan setelah terbukti melakukan pembukaan lahan secara ilegal di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), tepatnya di Resort Lancang Kuning, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.

Keduanya membuka lahan dengan cara membakar hutan di kawasan konservasi tersebut pada Jumat (18/4/2025), dan telah diamankan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pelalawan setelah dilakukan penyelidikan atas laporan dari petugas TNTN.

“Kedua tersangka diamankan setelah tim melakukan penyelidikan atas kebakaran seluas 10 hektare di kawasan TNTN,” ujar Wakapolres Pelalawan, Kompol Asep Rahmat, SH, SIK, MM, dalam konferensi pers di Mapolres Pelalawan, Senin (16/5).

Buka Lahan Sawit Ilegal, Bakar Hutan Lindung

Menurut hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku membuka lahan dengan cara menebang pohon dan membakar kawasan tersebut untuk ditanami kelapa sawit. Keduanya juga mengaku memperoleh lahan dari seseorang berinisial BT, yang saat ini telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

“BD mengaku mengelola lahan seluas 4 hektare, sementara SY sekitar 6 hektare. Keduanya membeli lahan dari BT dan kemudian membakar hutan setelah menumbang pohon,” jelas Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Iptu I Gede Yoga Eka Pranata.

BD dan SY diamankan di kediaman mereka di kawasan Sei Medang, Desa Kesuma, Kecamatan Pangkalan Kuras, Pelalawan.

Selain dijerat pasal penguasaan kawasan hutan secara ilegal, keduanya juga dijerat atas perbuatan melakukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang merusak ekosistem hutan lindung.

“Perbuatan mereka tidak hanya melanggar hukum karena menguasai kawasan TNTN, tetapi juga melakukan kebakaran hutan yang dapat merusak paru-paru dunia,” tegas Iptu Gede.

Pihak kepolisian masih memburu BT dan memperluas penyelidikan terhadap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan pembukaan lahan ilegal di kawasan konservasi nasional tersebut.