Gugatan Rp 100 Miliar Nikita Mirzani: Tuduhan Wanprestasi hingga Uang Rp 3,4 Miliar

HuKrim, NASIONAL427 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Artis Nikita Mirzani mengajukan gugatan wanprestasi terhadap dokter Reza Gladys dan suaminya, Attaubah Mufid, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat, 16 Mei 2025, oleh kuasa hukum Nikita, Fahmi Bachmid, dengan nomor perkara 489/Pdt.G/2025/PN JKT.SEL.

Dalam perkara ini, asisten pribadi Nikita, Ismail Marzuki, juga turut tercantum sebagai pihak penggugat. Selain dua tergugat utama, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, dan PT Bumi Parama Wisesa juga disebut sebagai turut tergugat.

Gugatan tersebut dilayangkan terkait nilai kerja sama yang dipermasalahkan senilai lebih dari Rp 3 miliar. Nikita menuntut agar Reza Gladys mengembalikan uang sebesar Rp 3.400.486.234, yang menurutnya telah disita dalam kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang kini tengah ditangani Polda Metro Jaya.

Tak hanya menggugat secara materiel, Nikita juga menuntut kerugian immateriil yang ditaksir mencapai Rp 100 miliar. Kerugian tersebut, menurut pihak penggugat, mencakup rusaknya kredibilitas serta hilangnya kesempatan Nikita dan asistennya dalam mencari penghasilan.

“Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar secara tunai dan langsung kerugian,” bunyi salah satu poin dalam dokumen gugatan.

Selain itu, dalam gugatannya, Nikita juga mengajukan permohonan provisi. Ia meminta agar Reza Gladys dan suaminya menghormati proses hukum perkara wanprestasi ini hingga terdapat putusan hukum tetap (inkracht). Ia juga meminta agar keduanya tidak menempuh jalur hukum terkait uang Rp 4 miliar yang menjadi pokok sengketa, sebelum adanya keputusan final dari pengadilan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak tergugat belum memberikan pernyataan resmi.