Dedi Handoko Tergugat Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri kelas II Rengat

Rengat733 Dilihat

RENGAT, SINKAP.info Sidang perdana perkara gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan tergugat Dedi Handoko Alimin, Direktur PT Sinar Belilas Perkasa, digelar di Pengadilan Negeri (PN) kelas II Rengat pada Senin (5/5/2025). Gugatan diajukan oleh sejumlah petani dari Desa Sungai Raya, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Dalam sidang dengan nomor perkara 16/Pdt.G/2025/PN Rgt ini, para penggugat menuding Dedi Handoko telah mengklaim lahan mereka secara sepihak, meski wilayah tersebut tidak termasuk dalam dokumen Hak Guna Usaha (HGU) PT Alam Sari Lestari, perusahaan yang telah dinyatakan pailit dan lahannya dibeli Dedi melalui lelang resmi di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.

Sidang yang seharusnya dimulai pukul 09.00 WIB molor hampir lima jam dan baru digelar pada pukul 13.45 WIB, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Lia Herawati SH MH, bersama hakim anggota Adityas Nugraha SH dan Wan Ferry Fadli SH.

MENARIK DIBACA:  Polsek Batang Cenaku dan Satreskrim Polres Inhu Bekuk Pengedar Sabu 59 Gram

Sejumlah pihak yang turut tergugat dalam perkara ini tidak hadir di sidang perdana. Mereka di antaranya Kepala Desa Sungai Raya Erwanto, perwakilan Kementerian ATR/BPN pusat dan daerah, PT Alam Sari Lestari, KPKNL Pekanbaru, serta individu bernama Joko Tamora dan Joefiker.

“Para tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir akan kami panggil kembali melalui surat resmi yang dikirim via kantor pos,” ujar Ketua Majelis Hakim Lia Herawati.

Kuasa hukum Dedi Handoko dari kantor hukum Lowfir Eva Nora, yakni Budi Harman SH MH dan Meri Purnama Sari SH, menyatakan bahwa mereka baru menerima kuasa pada akhir April 2025 dan masih mempelajari perkara.

“Kami belum mempelajari secara detail perkara ini. Silakan penggugat membuktikan dalil-dalilnya di persidangan,” kata Budi Harman usai sidang.

MENARIK DIBACA:  Santri di Inhu Ikuti Pelatihan Jurnalistik Simpena HUT JMSI ke 3 dan HPN

Di sisi lain, kuasa hukum para petani, yaitu Aswin Dja’far SH, Aswar SH MH, dan Ibrahim SH dari kantor hukum AAN Haswin Jaffar & Partner, menyatakan bahwa klaim atas lahan klien mereka oleh Dedi Handoko tidak sah. Mereka menegaskan bahwa lahan yang disengketakan berada di Desa Sungai Raya, bukan di wilayah HGU milik PT Alam Sari Lestari yang dilelang.

“Dalam dokumen HGU PT Alam Sari Lestari yang pailit, tidak tercantum Desa Sungai Raya. Klien kami sudah menguasai lahan itu secara turun-temurun selama puluhan tahun,” jelas Ibrahim SH.

Sidang PMH ini akan dilanjutkan pada 26 Mei 2025, dengan agenda menghadirkan tergugat dan turut tergugat yang tidak hadir di persidangan perdana.