PADANGSIDIMPUAN, SINKAP.info – Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel menggelar konferensi pers pada Selasa (19/03/2025), menuntut keadilan bagi HAD, bocah perempuan berusia empat tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Padangsidimpuan.
Kasus ini terungkap setelah ibu korban menemukan cairan mencurigakan bercampur darah pada tubuh anaknya. Saat ditanya, korban menyebut nama pelaku, HS (18), dan mengungkapkan perbuatan tidak senonoh yang dialaminya.
Dengan penuh rasa terkejut dan sedih, ibu korban segera melapor ke pihak kepolisian. HS sempat ditahan selama tiga hari, namun kemudian dibebaskan dengan alasan penangguhan penahanan. Keputusan tersebut memicu tanda tanya besar, mengingat beratnya tuduhan dan dampak trauma yang dialami oleh korban.
Kuasa hukum korban, Rha Hasibuan, mengungkapkan bahwa jaksa telah meminta kelengkapan dokumen dari penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Padangsidimpuan, termasuk hasil pemeriksaan psikologi pelaku. Namun, hingga kini berkas tersebut belum juga dikembalikan ke kejaksaan.
“Kami mempertanyakan alasan penangguhan penahanan. Perbuatan pelaku sangat serius dan telah menimbulkan trauma yang mendalam bagi korban,” tegas Rha Hasibuan dalam konferensi pers.
Pusat Bantuan Hukum Anak Bangsa Tabagsel menyoroti kejanggalan dalam penanganan kasus ini dan mendesak Kapolres Padangsidimpuan untuk segera menahan pelaku serta memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur yang berlaku, tanpa adanya intervensi.
“Kami mencari keadilan! Anak saya terluka fisik dan mental. Tolong jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” ujar ibu korban dengan penuh harap dan air mata.
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan, yang berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.