Diduga Terlibat Limbah B3, Dirut PT SPMN Dr. Syahrizal Siregar Diminta Diperiksa Polisi

Tebing tinggi684 Dilihat

TEBING TINGGI, SINKAP.info – Kasus temuan limbah B3 milik PT. Sri Pamela Medika Nusantara (PT. SPMN) di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi oleh Penyidik Subdit IV Unit 4 Tipidter Ditkrimsus Polda Sumatera Utara diduga banyak yang terlibat. Dirut baru PT SPMN menolak ditemui .

Pasalnya, pengganti Dr dr. Beni Satria M.Kes SH MH yang telah berakhir masa kontraknya sebagai Direktur PT. SPMN beberapa saat lalu yang kini di gantikan oleh dr. Syahrizal Siregar M.Kes sebagai Direktur PT. SPMN pada serah terima jabatan tertanggal 24 Maret 2023 di Medan juga diduga ikut terlibat saoal Limbah B3 RS Sri Pamela Tebing Tinggi.

Diduga, dr. Syahrizal (Mantan Kepala RS Sri Pamela Tebing Tinggi 2017-2020) terlibat pada laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) tahun 2017 dan tahun 2020 pada deskripsi tahapan operasional pengelolaan limbah B3.

Hasil penelusuran terhadap Dinas Lingkungan Hidup Kota Tebing Tinggi yakni Kabid Lingkungan Syahputra ST diruang kerjanya. Selasa (28/3) menyebutkan, bahwa kemungkinan Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi pada tahun 2017 hingga sampai tahun 2021 sudah melaporkan dokumen lingkungannya, tetapi tidak dengan limbah B3 yang bermasalah kemarin.

Menurutnya, untuk laporan pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) Putra mengaku, kemungkinan tidak tercantum limbah B3 Residu yang juga ditemukan Tim P2PK DLH Tebing Tinggi pada tanggal 5 Desember 2022 yang lalu sebanyak kurang lebih 12 ton dari 4 jenis.

MENARIK DIBACA:  BRI Tebing Tinggi Gelar Turnamen Badminton Sambut HUT BRI ke-129 Tahun

“saya rasa laporan dari RS Sri Pamela Tebing Tinggi tahun 2017 dan 2021 pasti ada lah laporan UKL/UPL nya, tetapi untuk isi laporannya percisnya saya tidak tau, sebab waktu itu saya belum disini dan belum menjadi Dinas kantor ini. Lalu setelah 2021 baru ada perubahan nomenklatur dari kantor ke Dinas Lingkungan Hidup,” Kata Putra.

Tambahnya, namun terkait soal temuan limbah B3 itu, di tahun 2017 hingga 2021 saya rasa tidak menyertakan limbah B3 jenis residu (A347-1), Fixer Develover bekas (A339-1), Kertas Film Radiologi dan Lampu TL tersebut. Dan alat Incenerator maupun drum berisikan abu limbah hasil dari incenrator. Karena ditahun 2022 limbah itu ditemukan.

Direktur PT SMPN dr. Syahrizal melalui sekretarisnya yang dikonfirmasi terkait laporan lingkungan hidup UKL/UPL serta RPL dan RKL tahun 2017 hingga 2021 melalui nomor Whatsapp Yunita Putri, SE mengatakan untuk saat ini konfirmasi atas keterlibatannya terhadap Limbah B3 saat menjabat Kepala Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi tidak bersedia ditemui, sebab dirinya masih menyelesaikan tugas yang sudah diserah terikan kepada dirinya sebagai Direktur PT. SPMN dari masa kepemimpinan dr. Beni Satria beberapa waktu lalu.

MENARIK DIBACA:  Pemko Tebing Tinggi Gelar Talkshow Persiapan Lebaran Tahun Ini

“pak Direktur menyampaikan bahwasanya saat ini beliau masih menyelesaikan serah terima dan pendelegasian tugas dulu. Sementara beliau masih belum bisa menemui dulu ya bang. Mungkin dalam waktu dekat beliau akan meluangkan waktunya bang,” Kata Corporate Secretary Putri.

Tokoh muda Perduli Lingkungan Kota Tebing Tinggi Zaky, S.Pd M.Pd menyebutkan, jika persoalan Limbah B3 yang sudah masuk keranah Hukum, masih ada yang terlibat didalam regulasi sesuai PP 22 tahun 2021 tersebut, saya rasa penyidik dapat mengambil langkah untuk melengkapi berkas penyidikan terkait temuan limbah di Rumah Sakit Sri Pamela Tebing Tinggi.

“kami berharap, kasus limbah B3 RS Sri Pamela ini dapat segera ditetapkan sangsi Pidananya dan harus ada yang jadi tersangka, sebab hal itu sudah bertahun tahun lama nya dibiarkan begitu saja, bahkan secara laporan pun pihaknya ( RS Sri Pamela ) diduga dengan sengaja tidak dilaporkan kepada Dinas LH setempat tentang limbah itu, “ Pinta Zaky.

Ditutupnya, jika diduga dr. Syahrizal terlibat soal limbah B3 baik didalam laporannya pada masa dirinya menjabat, kami berharap pihak Penyidik Poldasu segera panggil dan periksa dr. Syarizal Siregar untuk mengkalifikasi soal limbah B3 pada jaman dirinya menjabat Kepala Rumah Sakit Pamela Tebing Tinggi.

SINKAP.info | Laporan: Saptha N Isa