Anggota DPRD Makzulkan Wali Kota Pematangsiantar dr. Susanti Dewayani, Sp.A

Pematangsiantar621 Dilihat

PEMATANG SIANTAR, SINKAP.info – Anggota DPRD Siantar yang mempermasalahkan jawaban Wali Kota Siantar dengan lembaran naskah yang ditunjukkan oleh Ketua DPRD dianggap tak sesuai protokoler.

Menurut Kabag Hukum Setdako Pematangsiantar Hamdani Lubis, tak ada aturan soal pernyataan tertulis.
Disebutkan Hamdani, berdasarkan pedoman Pasal 79 ayat (1) PP 12/2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota jo Pasal 116 ayat (1) Peraturan DPRD 1/2022 tentang Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematang Siantar, Kepala Daerah dapat memberikan pendapat.

“Pendapat dimaksud adalah pendapat atas penjelasan lisan pengusul yang mengusulkan hak angket dan pandangan anggota DPRD lainnya melalui fraksi yang keseluruhannya secara bersamaan disampaikan pada saat rapat paripurna berlangsung,” kata Hamdani, Senin (20/3).

Artinya, kata Hamdani tidak ada terjadi korespondensi, sehingga pendapat Kepala Daerah sifatnya menanggapi hal yang dijelaskan pengusul dan hal yang menjadi pandangan fraksi pada saat itu.

“Kemudian, mempedomani ketentuan peraturan perundang-undangan di atas, tidak ada ketentuan yang menyebutkan atau mengatur bahwa pendapat Kepala Daerah harus disampaikan secara tertulis kepada DPRD,” kata Hamdani Lagi”.

Adapun yang diatur hanya Kepala Daerah memberikan pendapat pada saat rapat paripurna pengusulan Hak menyatakan pendapat.

Menurut Hamdani andaikan DPRD meminta teks pendapat Kepala Daerah yang sudah dibacakan oleh Wali Kota tentu hal tersebut sudah di luar ketentuan yang diatur di dalam PP maupun Peraturan DPRD tentang Tatib.

Sebelumnya, dalam rapat Paripurna Penyampaian Hak Angket yang berlangsung di Gedung Harungguan DPRD Pematangsiantar, pimpinan DPRD mempermasalahkan kop surat dan stempel yang tak ada dalam pendapat Wali Kota Siantar dalam menjawab kesimpulan hak angket DPRD Siantar.

SINKAP.info | Laporan: Ichsan