Oknum KUA Kota Tebing Tinggi Diadukan Warga Lingkungan III keKemenag Sumut

Tebing tinggi428 Dilihat

TEBINGTINGGI, SINKAP.info – Buntut dari persoalan mundurnya Ketua Badan Kemakmuran Masjid Al-Ma’ruf Lingkungan III Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi beberapa bulan yang lalu membuat warga menjadi ricuh.

Pasalnya, Kepala kantor urusan Agama Kecamatan Tinggi Tinggi Kota Raja Lontung Siregar, S.Ag dianggap tidak bijaksana dalam menyikapi persoalan Mundurnya Ketua BKM Al-Ma’ruf. Bukan nya menengahi kedua kelompok, Kepala KUA dianggap berpihak kepada Ketua BKM yang sudah mundur dari jabatanya.

Akibatnya, Warga yang keberatan dengan sikap Kepala KUA tersebut yang terkesan membiarkan kedua kelompok berseteru akhirnya membuat pengaduan ke Kemenag Wilayah Sumatera Utara di Medan. Pada Rabu ( 1/12 ).

Warga yang mengadu ke Kemenag Wilayah Sumatera Utara tepatnya di Bimas Islam atas nama Tengku Utario Dipa Prana ini diterima langsung oleh Kasi Bimas yakni Hairul Siregar diruangannya menjelaskan duduk perkara nya.

Dalam pengaduan itu, Dipa menjelaskan bahwa sejak terjadinya pengunduran diri Ketua BKM AL- Ma’ruf Muhammad Misrin sekitar bulan Agustus 2021 lalu telah terjadi kekosongan, lantas Kepala Kelurahan yang menerima pengunduran diri tersebut beberapa hari kemudian mengambil langkah agar roda organisasi BKM dapat berjalan dengan baik, dan di angkat Pelaksana Tugas Sementara bernama Prayoga yang ditanda tangani langsung oleh Kepala Kelurahan Bandar Utama.

MENARIK DIBACA:  Lepas Pawai peserta Tournamen Basketball Meranti Cup 3, Kapten Isnanu, Atlet Meranti Punya Kualitas untuk Berkompetisi

“ Lurah mengangkat PLT bukan untuk menggantikan pak misrin yang mundur, tetapi untuk membuat panitai pemilihan ketua baru, dan terpilihan saya sebagai ketua BKM Al-Ma’ruf melalui proses pemilihan yang dihadirin berbagai Pihak, seperti Kepling, Lurah, babinkamtipmas serta masyarakat lainnya,” jelas Dipa kepada Kasi Bimas Islam Wilayah Sumut Kemenag.

Tambah dipa yang didamping sebagaian warga lingkungan III, hingga saat ini persoalan ini makin meruncing dan sulit terhindar dari gesekan yang berujung baku hantam, karena surat Kepala KUA tersebut tidak mengambil sikap tegas dalam penyelesaian kepemimpinan BKM ini, hal itu terbukti keberpihakan KUA Kecamatan Tebing Tinggi Kota memaksakan Ketua BKM yang mengundurkan diri kembali lagi menjabat sebagai mana semula.

Kasi Bimsa Isalam Kementerian Agama Wilayah Sumut Hasrul Siregar mengatakan, seharusanya persoalan ini ditanggapi oleh Kemenang Kota Tebign Tinggi, sebab persoalan Surat Keputusan BKM Masjid berada dikewenangan KUA bukan lurah, tetapi Lurah dalam Hal ini hanya sebagai pertimbangan dalam mengangkat dan memberhentikan Pengurus BKM sesuai Pasal 12 Peraturan Kemenag RI no 54 tahun 2006.

MENARIK DIBACA:  Terkait Temuan Limbah B3, KNPI Minta Beri Sanksi Tegas Pada PT SPMN dan RS Sri Pamela

“ saya rasa yang harus menyikapi persoalan BKM Al-Ma’ruf ini Kemenag Kota Tebing Tinggi, sehingga dapat menyelesaikan hal hal yang sepertinya, dan pengunduran diri Ketua BKM tersebut sah, sehingga harus ada pengganti nya yakitu Wakil Ketua saat itu,” tegas Kasi Bimas Islam Hasrul Siregar.

Kemudian tambahnya Hasrul, Wakil Ketua bukan sebagai pengganti pada posisi Ketua Umum, melainkan untuk menjalakan roda organisasi sampai pembentukan pemilihan ketua menggantikan yang telah mundur itu.

Penjelasan antara Tengku Utario dipa Prana kepada kasi Bimas Islam berakhir di Pos pengaduan Masyarakat pada bagian penerimaan Laporan masyarakat, dengan dibuktikannya Surat tanda terima yang langsung diberikan oleh pegawai bagian pengaduan.

SINKAP. info : Laporan : Bangkit