Asap PKS Bina Baru Disorot Warga, LPPNRI Kampar Minta Pemerintah Segera Turun Tangan

Kampar61 Dilihat

KAMPAR, SINKAP.info – Aktivitas pabrik kelapa sawit milik PT Swastisiddhi Amagra (PKS Bina Baru) di Desa Bina Baru, Kecamatan Kampar Kiri Tengah, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan masyarakat. Kepulan asap yang terlihat keluar dari area pabrik saat proses pengolahan sawit memunculkan kekhawatiran warga terkait potensi pencemaran udara.

Berdasarkan pantauan di lokasi pada Senin (9/3/2026) sore, asap terlihat tidak hanya keluar dari cerobong utama pabrik, tetapi juga tampak keluar dari salah satu pipa di sisi bangunan pabrik. Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan masyarakat terkait sistem pengendalian emisi yang diterapkan oleh perusahaan.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara Republik Indonesia (LPPNRI) Kabupaten Kampar, Daulat Panjaitan, meminta pemerintah melalui instansi terkait segera melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

MENARIK DIBACA:  Bantu Program PJS, Bupati Kampar: Media Partner Pemerintah

Menurutnya, setiap perusahaan yang menjalankan kegiatan industri wajib mematuhi ketentuan lingkungan hidup serta memastikan aktivitas produksi tidak menimbulkan dampak pencemaran bagi masyarakat sekitar.

“Jika benar asap keluar tidak melalui cerobong utama sebagaimana mestinya, tentu hal ini perlu diperiksa oleh instansi berwenang. Jangan sampai aktivitas industri justru merugikan masyarakat,” ujar Daulat Panjaitan.

Ia menegaskan bahwa seluruh aktivitas perusahaan harus mematuhi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Dalam Pasal 69 ayat (1) undang-undang tersebut disebutkan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

MENARIK DIBACA:  Pemkab Bengkalis Dukung Penuh Gernas BBI dan BBWI

Selain itu, pada Pasal 98 dan Pasal 99 dijelaskan bahwa pelaku usaha yang dengan sengaja maupun karena kelalaiannya menyebabkan pencemaran lingkungan dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara serta denda hingga miliaran rupiah.

Daulat berharap pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan pemeriksaan terhadap operasional pabrik untuk memastikan apakah aktivitas tersebut telah sesuai dengan standar lingkungan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Swastisiddhi Amagra belum memberikan keterangan resmi terkait kepulan asap yang terlihat keluar dari area pabrik tersebut.