DPRD Meranti Tolak Kenaikan Tarif Ferry, Dinilai Sepihak dan Tidak Prosedural

SELATPANJANG, SINKAP.info Komisi II DPRD Kepulauan Meranti menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan pengusaha pelayaran kapal domestik menyusul polemik rencana penyesuaian tarif tiket penumpang kapal ferry. Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretariat DPRD Kepulauan Meranti, Senin (2/2/2026).

RDP dipimpin langsung Ketua Komisi II DPRD Kepulauan Meranti Syaifi Hasan. Rapat berjalan dinamis dengan sejumlah anggota DPRD mempertanyakan dasar rencana kenaikan tarif, perhitungan biaya operasional, serta dampaknya terhadap masyarakat Kepulauan Meranti yang sangat bergantung pada transportasi laut.

Ketua Komisi II Syaifi Hasan menegaskan, setiap kebijakan kenaikan tarif wajib melalui mekanisme dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan. Termasuk di dalamnya pembahasan bersama pemerintah daerah dan DPRD, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi.

“Dari hasil hearing ini jelas, rencana kenaikan tarif ferry tidak melalui prosedur yang berlaku. Karena trayek ini merupakan antar kabupaten, kewenangannya berada pada Dinas Perhubungan Provinsi Riau, bukan ditentukan sepihak oleh perusahaan,” tegas Syaifi Hasan.

MENARIK DIBACA:  Hj. Ismiatun Lantik Pengurus Pramuka Tebingtinggi, Tekankan AD/ART dan Transformasi Digital

Hal senada disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepulauan Meranti Ardiansyah. Ia menyebut Komisi II DPRD Meranti telah berkoordinasi langsung dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan memperoleh informasi bahwa hingga kini belum pernah ada pembahasan maupun koordinasi resmi terkait rencana kenaikan tarif ferry tersebut.

“Kesimpulan hearing, kenaikan tarif ini bersifat nonprosedural dan sepihak. Dishub Provinsi Riau sebagai pihak berwenang juga belum pernah diajak berkoordinasi,” ujar Ardiansyah.

DPRD Kepulauan Meranti pun secara tegas meminta agar tarif ferry dari dan ke Kepulauan Meranti tidak dinaikkan. Ardiansyah menegaskan, sampai saat ini belum ada kenaikan tarif yang diberlakukan dan rencana tersebut masih ditunda.

“Kami meminta tidak ada kenaikan tarif sampai dilakukan pertemuan resmi dengan Dinas Perhubungan Provinsi Riau dalam waktu dekat. Intinya, ditunda sampai ada kesepakatan dari pihak yang berwenang,” tegasnya.

MENARIK DIBACA:  Hari Santri Nasional di Tanjung Samak Jadi Ajang Penguatan Persatuan dan Nilai Pesantren

RDP tersebut turut dihadiri anggota Komisi II DPRD Kepulauan Meranti, yakni Sopandi, Al-Amin, Mulyono, Pauzi, dan Suji Hartono. Hadir pula Wakil Ketua II DPRD Kepulauan Meranti Antoni Shidarta.

Dari unsur eksekutif dan instansi terkait, rapat dihadiri Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti Sudandri Jauzah, Kepala Dinas Perhubungan Kepulauan Meranti Muhammad Fahri, Kepala KSOP Kelas IV Selatpanjang Capt. Derita Adi Prasetyo, serta Kasat Intelkam Polres Kepulauan Meranti Rolly Irvan.

Selain itu, perwakilan pengusaha pelayaran yang hadir antara lain dari PT Pelnas Lestari Indomabahari dan PT Batam Bahari Sejahtera.

RDP ditutup dengan kesepakatan bahwa rencana penyesuaian tarif tiket ferry ditunda hingga ada pembahasan resmi bersama Dinas Perhubungan Provinsi Riau dan pihak-pihak berwenang, demi melindungi kepentingan masyarakat Kepulauan Meranti.