Skema Outsourcing Disepakati, 749 Honorer Non Database Meranti Tetap Bekerja Tahun 2026

SELATPANJANG, SINKAP.info Titik terang bagi ratusan tenaga honorer non database di Kabupaten Kepulauan Meranti akhirnya terjawab. Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) Umum yang digelar Selasa (6/1/2026) di Ruang Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti, Komisi I DPRD bersama Pemerintah Daerah dan Aliansi Honorer Meranti menyepakati penerapan skema alih daya (outsourcing) sebagai solusi keberlanjutan kerja dan kepastian hukum bagi tenaga non ASN.

Sekretaris Daerah Kepulauan Meranti, Sudandri Jauzah, SH, memaparkan kondisi tenaga non database yang tercatat di BPKAD. Hingga Oktober 2025, jumlah tenaga non database mencapai 749 orang yang tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).

“Jumlah tersebut terdiri dari tenaga kesehatan 9 orang, tenaga pendidikan 8 orang, banpol 7 orang, satgas 3 orang, tenaga administrasi 186 orang, tenaga kebersihan 340 orang, tenaga keamanan 49 orang, sopir 20 orang, serta tenaga lainnya seperti tenaga ahli, tenaga teknis lapangan, Prokopim, Walpri, dan lain-lain sebanyak 127 orang,” jelas Sudandri.

Untuk menyikapi kondisi tersebut, Pemerintah Daerah mengambil langkah strategis dengan menerbitkan surat edaran pada 30 Desember 2025. Kebijakan ini bertujuan mencegah kekeliruan pengambilan keputusan di OPD serta menghindari ketidakjelasan hukum bagi tenaga non ASN.

MENARIK DIBACA:  Buka Perlombaan DWP, H. Asmar Pesan Jaga Silaturahmi dan Kekompakan

“Dalam surat edaran ditegaskan bahwa terhadap tenaga non ASN tidak dilakukan perpanjangan kontrak. Selanjutnya, terhitung 1 Januari 2026, penanganannya dilakukan melalui mekanisme alih daya,” ujarnya.

Sudandri menambahkan, tenaga yang dialihdayakan mencakup tenaga kebersihan, pengemudi, satuan pengaman, serta tenaga lain yang sesuai ketentuan. Tenaga non ASN yang ingin melanjutkan pengabdian dipersilakan mengajukan permohonan kerja kepada perusahaan penyedia jasa dengan memenuhi persyaratan, mekanisme kerja, serta hak dan kewajiban yang berlaku.

“OPD diminta segera menjalin kerja sama dengan pihak ketiga dan berkoordinasi dengan bagian pengadaan barang dan jasa agar tidak melanggar ketentuan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan, berdasarkan laporan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, saat ini telah muncul dua perusahaan penyedia jasa yang siap menjadi mitra, yakni PT Bumi Meranti dan PT HS.

“Komitmen kita jelas, tidak ada istilah membuang atau merumahkan tenaga honorer. Merumahkan di sini hanya menunggu proses kontrak dengan pihak penyedia jasa, bukan berhenti bekerja,” katanya.

Kesepakatan RDP juga menegaskan bahwa gaji tenaga outsourcing tetap utuh seperti sebelumnya. Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti, Ardiansyah, menyebut potongan pihak ketiga berada pada kisaran 4 hingga 5 persen, jauh di bawah isu yang sempat beredar sebesar 20 persen.

MENARIK DIBACA:  Plt Bupati Asmar Minta Bujang Dara Meranti Ikut Promosikan Daerah

“Ini komitmen bersama agar skema outsourcing tidak menjadi beban baru, tetapi justru memberikan kepastian kerja dan penghasilan,” ujar Ardiansyah.

RDP turut dihadiri Ketua Komisi I DPRD H. Hatta serta anggota DPRD Jonny, Tengku Mohd. Nasir, H. Idris, dan Eka Yusnita. Dari unsur Pemerintah Daerah hadir Asisten III M. Mahdi, Kepala BKPSDM Bakaruddin, Inspektorat Rawelly, serta BPKAD yang diwakili Kepala Bidang Anggaran.

Ketua Aliansi Honorer Meranti, Muslihin, menyambut positif hasil RDP. Ia menilai kesepakatan ini menjawab keresahan ratusan tenaga honorer non database.

“Kesepakatan ini memberi kepastian dan harapan. Kami berharap seluruh kebijakan yang diputuskan dilaksanakan secara konsisten, adil, dan transparan. Aliansi Honorer Meranti akan terus mengawal pelaksanaannya,” tegasnya.

Dengan disepakatinya skema outsourcing, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti dinilai menghadirkan solusi realistis di tengah keterbatasan regulasi nasional, sekaligus menjaga stabilitas kerja, kesejahteraan tenaga honorer, dan kepercayaan publik terhadap kebijakan daerah.