Kenaikan Tarif Feri Meranti Diprotes PKB DPRD, Warga Terancam Beban Ekonomi

SELATPANJANG, SINKAP.info – Kebijakan kenaikan tarif kapal feri pada sejumlah rute penyeberangan dari dan menuju Kabupaten Kepulauan Meranti menuai polemik. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan dampak serius terhadap kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini sangat bergantung pada transportasi laut.

Bagi masyarakat Kepulauan Meranti, kapal feri merupakan sarana vital yang tidak hanya digunakan untuk mobilitas penumpang, tetapi juga menjadi jalur utama distribusi barang, akses pendidikan, layanan kesehatan, serta aktivitas ekonomi harian. Oleh karena itu, setiap kebijakan penyesuaian tarif dinilai harus mempertimbangkan realitas sosial dan kemampuan ekonomi masyarakat kepulauan yang memiliki keterbatasan pilihan moda transportasi.

Wakil Ketua DPRD Kepulauan Meranti dari Fraksi PKB, Antoni Shidarta, menegaskan bahwa kenaikan tarif yang diterapkan tanpa pendekatan sosial berisiko menciptakan ketimpangan baru serta memperlebar jarak antara kepentingan bisnis dan kebutuhan masyarakat.

“Kami menyampaikan sikap tegas. Jangan jadikan rakyat Kepulauan Meranti sebagai korban kebijakan yang hanya menguntungkan segelintir pihak. Transportasi laut adalah fasilitas publik strategis, bukan semata-mata komoditas bisnis,” tegas Antoni, Selasa (28/1/2026).

MENARIK DIBACA:  Milad ke- 2 Tahun RD2M Silaturahmi ke RSUD Meranti, Direktur RS: RD2M Sangat Membantu

Ia juga menilai waktu pemberlakuan kenaikan tarif tidak tepat karena berdekatan dengan momentum hari-hari besar keagamaan seperti Imlek, Ramadan, dan Idul Fitri, di mana mobilitas masyarakat meningkat dan kebutuhan ekonomi warga berada pada titik tertinggi.

“Jangan mentang-mentang mendekati hari raya, lalu perusahaan mengambil keuntungan berlebihan. Dalam situasi seperti ini, kepekaan sosial seharusnya dikedepankan,” ujarnya.

Sementara itu, operator kapal feri PT Pelayaran Nasional Lestari Indomabahari telah menyampaikan surat pemberitahuan penyesuaian harga tiket penumpang kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Selatpanjang. Dalam surat bernomor 021/LIB-D/BTM/I/2026 tertanggal 27 Januari 2026, perusahaan menyatakan bahwa penyesuaian tarif mulai diberlakukan pada 1 Februari 2026.

Perusahaan beralasan kenaikan tarif dilakukan akibat meningkatnya biaya operasional kapal, kenaikan upah minimum setiap tahun, biaya perawatan dan peremajaan armada, serta kenaikan harga suku cadang mesin kapal yang diklaim mencapai sekitar 20 persen per tahun. Selain itu, perusahaan menyebutkan bahwa selama tiga tahun terakhir belum dilakukan penyesuaian harga tiket.

Adapun tarif penumpang yang diberlakukan antara lain:
•Selatpanjang – Repan: Rp120.000
•Selatpanjang – Tohor: Rp120.000
•Selatpanjang – Tanjung Samak: Rp150.000
•Selatpanjang – Tanjung Balai Karimun: Rp210.000
•Selatpanjang – Batam: Rp330.000
•Selatpanjang – Tanjung Pinang: Rp400.000
•Selatpanjang – Buton: Rp150.000
•Selatpanjang – Bengkalis: Rp200.000
•Selatpanjang – Dumai: Rp330.000

MENARIK DIBACA:  1.670 PPPK Paruh Waktu Diangkat, Bupati Asmar Tekankan Disiplin dan Pelayanan Publik

Meski demikian, Fraksi PKB menilai alasan operasional tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran tunggal tanpa adanya kajian sosial yang komprehensif. PKB menegaskan pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan kebijakan tarif berjalan seimbang antara keberlanjutan usaha dan perlindungan masyarakat.

Fraksi PKB merekomendasikan pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan kenaikan tarif kapal feri, termasuk meninjau izin operasional perusahaan operator apabila kebijakan tersebut terbukti tidak mempertimbangkan kemampuan ekonomi dan kondisi sosial masyarakat.

“Fraksi PKB akan terus mengingatkan pemerintah daerah untuk mengutamakan kesejahteraan rakyat dan siap menggunakan seluruh fungsi pengawasan yang dimiliki agar negara benar-benar hadir melindungi masyarakat,” tutup Antoni.

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga lahir kebijakan yang adil, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat kepulauan.