28 Perusahaan Kehilangan Izin, 1 Juta Hektare Lahan Diambil Negara

NASIONAL50 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info – Sovereign wealth fund Danantara Indonesia akan mengambil alih pengelolaan lahan yang disita pemerintah dari 28 perusahaan yang diduga terlibat dalam pelanggaran lingkungan dan berkontribusi terhadap bencana banjir serta longsor di Sumatra.

Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas Pengendalian Kawasan Hutan, Barita Simanjuntak, kepada wartawan pada Selasa. Ia menyebutkan proses serah terima lahan dari perusahaan ke Danantara saat ini tengah berjalan.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah mencabut izin usaha 28 perusahaan tersebut pada pekan lalu. Pencabutan izin dilakukan setelah ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan yang dinilai memperparah dampak banjir mematikan di Sumatra pada akhir tahun lalu.

MENARIK DIBACA:  Sekdaprov Riau Tanggapi Pemangkasan TKD, Tawarkan Solusi Tingkatkan Pendapatan Negara

“Proses pengambilalihan dilakukan melalui mekanisme yang komprehensif untuk meminimalkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pekerja maupun masyarakat di sekitar wilayah usaha,” ujar Barita.

Perusahaan-perusahaan yang izinnya dicabut bergerak di berbagai sektor, mulai dari kehutanan, perkebunan kelapa sawit dan kakao, pembangkit listrik, hingga pertambangan.

Salah satu perusahaan yang terdampak, PT Toba Pulp Lestari, menyatakan akan bersikap kooperatif terhadap kebijakan pemerintah. Direktur perusahaan Anwar Lawden mengatakan pihaknya siap bekerja sama, meskipun hingga saat ini belum menerima surat resmi pencabutan izin usaha.

MENARIK DIBACA:  Finex dan Sharing Happiness Gelar Aksi Sosial untuk Veteran Indonesia di Bandung

Berdasarkan data pemerintah sebelumnya, total lahan yang diambil alih dari 22 perusahaan sektor perkebunan dan kehutanan dalam daftar tersebut mencapai sekitar 1 juta hektare atau setara 2,47 juta acre.

Sementara itu, juru bicara Danantara Indonesia menyatakan belum dapat memberikan keterangan lebih lanjut terkait rencana operasional pengelolaan lahan hasil sitaan tersebut.

Langkah pengambilalihan lahan ini dipandang sebagai bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum lingkungan sekaligus mencegah terulangnya bencana banjir dan longsor di wilayah rawan Sumatra.