KPK Tetapkan Bupati Lampung Tengah Tersangka Suap Proyek, Terima Fee Rp5,75 Miliar

NASIONAL, Politik548 Dilihat

JAKARTA, SINKAP.info — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Lampung Tengah, Ardito Wijaya, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah. Ardito diduga menerima fee dengan total Rp 5,75 miliar.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Plh Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Mungki Hadipratikto, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/12/2025). Mungki mengungkapkan bahwa Ardito diduga mematok fee sebesar 15 hingga 20 persen untuk proyek-proyek di Lampung Tengah.

“Diketahui postur belanja berdasarkan APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun 2025 mencapai sekitar Rp 3,19 triliun. Dari anggaran tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur, layanan publik, hingga program prioritas daerah,” ujar Mungki.

Menurut KPK, Ardito meminta anggota DPRD Lampung Tengah, Riki Hendra Saputra (RHS), untuk mengatur pemenang pengadaan barang dan jasa di sejumlah dinas. Proyek pengadaan tersebut diarahkan agar dimenangkan oleh perusahaan milik keluarga atau tim sukses Ardito saat Pilkada.

MENARIK DIBACA:  LSM KOREK Laporkan Dugaan Mafia Peradilan ke KPK, Soroti Kasus Nikita Mirzani

Dalam praktiknya, Ardito menerima fee sebesar Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui Riki Hendra Saputra dan adiknya, Ranu Hari Prasetyo. Uang tersebut diterima dalam periode Februari hingga November 2025.

“Pada periode Februari–November 2025, AW diduga menerima fee senilai Rp 5,25 miliar dari sejumlah rekanan melalui RHS dan RNP selaku adik Bupati Lampung Tengah,” jelas Mungki.

KPK juga menemukan dugaan lain bahwa Ardito memerintahkan Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah, Anton Wibowo (ANW), yang merupakan kerabat dekatnya, untuk mengatur pemenang lelang alat kesehatan di Dinas Kesehatan Lampung Tengah. Dari pengondisian tersebut, Ardito diduga menerima tambahan fee sebesar Rp 500 juta dari Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

MENARIK DIBACA:  Cetak Generasi Muda, Pesmadai Cabang Palu dan Surabaya Resmi Dibuka

Ardito diketahui baru dilantik sebagai Bupati Lampung Tengah pada Februari 2025. KPK menilai bahwa permintaan dan penerimaan fee langsung terjadi sejak awal masa jabatannya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima tersangka, yaitu:

  1. Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah 2025–2030,

  2. Riki Hendra Saputra, anggota DPRD Lampung Tengah,

  3. Ranu Hari Prasetyo, adik Bupati Lampung Tengah,

  4. Anton Wibowo, Plt Kepala Bapenda Lampung Tengah sekaligus kerabat Bupati,

  5. Mohamad Lukman Sjamsuri, Direktur PT Elkaka Mandiri.

KPK menyampaikan bahwa penyidikan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta penelusuran aliran dana untuk memperkuat pembuktian kasus tersebut.