PEKANBARU, SINKAP.info – Bupati Kepulauan Meranti AKBP (Purn) H. Asmar menyambut baik implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional 2026 dengan menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pelaksanaan pidana kerja sosial bersama Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti. Penandatanganan tersebut bagian dari rangkaian kegiatan MoU antara Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan Pemerintah Provinsi Riau dengan pemerintah kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Kegiatan berlangsung di Aula Sasana HM Prasetyo, Lantai 3 Kantor Kejati Riau, Pekanbaru, Selasa (2/12/2025), sebagai persiapan penerapan KUHP Nasional yang efektif berlaku 2 Januari 2026.
Pidana Kerja Sosial sebagai Alternatif
Fokus utama kerja sama ini adalah pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan bagi perkara pidana ringan, yang dinilai lebih mendidik, humanis, dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, mengatakan langkah ini merupakan upaya mentransformasi sistem pemidanaan agar tidak semata-mata represif, tetapi juga mengedepankan keadilan restoratif.
“Penyelesaian perkara pidana ringan harus memberi ruang bagi perdamaian, pemulihan hubungan sosial, serta pertanggungjawaban pelaku tanpa proses peradilan yang panjang. Inilah semangat penegakan hukum yang humanis,” ujar Sutikno.
Ia menambahkan, pidana kerja sosial diharapkan memberi manfaat langsung bagi masyarakat sekaligus menjadi sarana pembinaan bagi pelaku agar kembali berkontribusi positif.
Pemkab Meranti Dukung Penuh
Bupati Asmar menegaskan pemerintah daerah mendukung penuh implementasi kebijakan tersebut sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang berintegritas.
“Kerja sama ini bukan sekadar formalitas, tetapi pondasi penting dalam memperkuat prinsip good governance serta menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum,” tegasnya.
Bupati berharap kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, melainkan diikuti koordinasi intensif dan pendampingan hukum berkelanjutan.
“Pemkab Kepulauan Meranti siap bersinergi dengan Kejati Riau, Kejari Kepulauan Meranti, serta seluruh pemangku kepentingan demi pemerintahan yang profesional, bersih, dan berkeadilan,” pungkasnya.
Penandatanganan Bersama Kepala Daerah
Acara ditutup dengan penandatanganan PKS Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial oleh Plt Gubernur Riau bersama seluruh bupati dan wali kota se-Provinsi Riau, menandai kesiapan daerah mendukung implementasi KUHP Nasional secara bertahap dan terstruktur.
Bupati Asmar turut didampingi Kepala Bagian Hukum Setdakab Kepulauan Meranti, Maizathul Baizura, dan Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab, Alfian.







