PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Kepolisian Resor (Polres) Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana, meliputi pencurian, penggelapan, penadahan kendaraan bermotor (ranmor), serta peredaran narkotika. Kegiatan tersebut berlangsung di lapangan apel Mapolres Pematangsiantar pada Rabu (29/10/2025) pagi.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Wakapolres Kompol Budiono S., S.H., M.H., Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K., S.I.K., M.H., Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring, S.H., serta sejumlah pejabat utama Polres dan rekan media.
Ungkap 12 Kasus Pencurian dan Penadahan
Dalam paparannya, Kapolres menjelaskan bahwa dalam Operasi Kancil Toba 2025 yang digelar selama periode 1–28 Oktober 2025, Satuan Reskrim bersama jajaran polsek berhasil mengungkap 9 kasus pencurian, 2 kasus penggelapan, dan 1 kasus penadahan ranmor.
Sebanyak 13 tersangka laki-laki dewasa diamankan dari berbagai lokasi di wilayah hukum Polres Pematangsiantar. Aksi kejahatan tersebut umumnya terjadi di area permukiman dan jalan umum.
“Waktu kejadian paling sering terjadi pada pagi hari sebanyak tiga kasus, siang satu kasus, dan malam hari empat kasus,” ujar AKBP Sah Udur.
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain 7 unit sepeda motor, 3 BPKB, 2 STNK, 2 kunci motor, 1 kaus, 1 jaket, 2 plat kendaraan, serta 1 unit HP Vivo Y12 beserta perlengkapannya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (ancaman 7 tahun penjara), Pasal 372 KUHP tentang penggelapan (ancaman 4 tahun), serta Pasal 480 KUHP tentang penadahan (ancaman 4 tahun penjara).
“Khusus kasus curanmor, pengungkapan ini merupakan bagian dari Operasi Kancil Toba 2025. Para tersangka kini dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.
103 Kasus Narkotika Terungkap dalam 8 Bulan
Selain itu, AKBP Sah Udur juga memaparkan capaian Satresnarkoba Polres Pematangsiantar dalam kurun waktu Maret hingga Oktober 2025. Dalam periode tersebut, polisi berhasil mengungkap 103 kasus narkotika dengan total 140 tersangka, terdiri dari 130 pria dewasa, 9 wanita dewasa, dan 1 anak perempuan.
Dari jumlah tersebut, 137 orang merupakan pengedar dan 3 orang pengguna. Barang bukti yang disita meliputi 567,22 gram sabu, 49.512,2 gram ganja, 253 butir ekstasi, 127 unit HP, 25 timbangan elektrik, uang tunai Rp42.425.000, 20 unit kendaraan roda dua, dan 2 unit mobil.
“Dari total barang bukti yang disita, diperkirakan 154.461 jiwa berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika di Kota Pematangsiantar,” ungkapnya.
Kapolres menegaskan bahwa hasil ini merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam memberantas berbagai bentuk tindak kejahatan, khususnya penyalahgunaan narkoba.
“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas kriminal atau peredaran narkoba di lingkungannya. Setiap laporan akan segera kami tindak lanjuti,” tutup AKBP Sah Udur.







