PEMATANGSIANTAR, SINKAP.info – Pemerintah Kota Pematangsiantar melalui Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak yang membutuhkan perhatian khusus. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Koordinasi Layanan Anak Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK) yang digelar pada Kamis (16/10/2025).
Kegiatan yang dibuka oleh Hamzah Pansuri Damanik, S.STP, M.Si, mewakili Sekretaris Daerah, menghadirkan narasumber dari Dinas P3AKB Provinsi Sumatera Utara, M. Syahrial Ali Lubis, SE, M.Si.
Perlindungan Anak Sebagai Tanggung Jawab Bersama
Dalam paparannya, Syahrial menegaskan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk mewujudkan sistem perlindungan anak yang efektif.
“Perlindungan anak bukan sekadar kewajiban moral, melainkan tanggung jawab kemanusiaan bersama,” ujarnya.
Sementara itu, Plt. Kadis Sosial P3A, Drs. Risbon Sinaga, MM, menekankan bahwa forum ini menjadi sarana memperkuat komitmen menghadirkan layanan cepat, terpadu, dan manusiawi bagi anak-anak Pematangsiantar.
“Kita tidak hanya bicara angka dan indeks, tapi bicara tentang kehidupan dan masa depan mereka,” katanya.
Langkah Strategis Pemkot Siantar
Hamzah Pansuri Damanik dalam arahannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam memastikan perlindungan komprehensif bagi anak-anak di daerah tersebut.
“Anak-anak adalah masa depan bangsa. Mereka berhak hidup aman, sehat, dan bahagia. Perlindungan anak tidak bisa dilakukan sendiri, tetapi menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, masyarakat, dan keluarga,” tegasnya.
Dorong Penguatan Klaster Perlindungan Khusus Anak
Syahrial juga menjelaskan bahwa sistem perlindungan anak di Indonesia berlandaskan lima klaster besar dalam Indeks Perlindungan Anak (IPA), yakni:
-
Hak Sipil dan Kebebasan,
-
Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif,
-
Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan,
-
Pendidikan dan Pemanfaatan Waktu Luang, serta
-
Perlindungan Khusus Anak.
Berdasarkan capaian Indeks Perlindungan Khusus Anak (IPKA) tahun 2023, Kota Pematangsiantar menempati peringkat ke-9 di Sumatera Utara dengan nilai 77,43. Angka tersebut menunjukkan kemajuan signifikan, namun masih memerlukan peningkatan melalui kerja sama lintas sektor yang lebih intens.
“Kunci keberhasilan perlindungan anak adalah koordinasi lintas sektor. Pemerintah daerah harus memastikan seluruh pihak, dari aparat penegak hukum hingga lembaga sosial, terlibat aktif,” ujar Syahrial.
Lindungi Anak dari 15 Situasi Rentan
Forum ini juga membahas ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021 yang mengatur 15 kategori anak memerlukan perlindungan khusus (AMPK), termasuk anak korban kekerasan, eksploitasi, perdagangan orang, penyandang disabilitas, hingga anak dalam situasi darurat atau berhadapan dengan hukum.
Melalui kegiatan tersebut, Dinas Sosial P3A berupaya memperkuat mekanisme koordinasi antarinstansi agar dapat memberikan respon cepat terhadap kasus anak-anak dalam kategori tersebut.
Dari Diskusi Menuju Aksi
Kabid P3A, Ariandi Armas, S.Sos, menyampaikan bahwa kegiatan ini diharapkan dapat menyatukan persepsi seluruh pemangku kepentingan mengenai pentingnya perlindungan anak di berbagai lini kehidupan sosial.
“Momentum ini harus menjadi pengingat bahwa investasi terbaik bagi masa depan adalah memastikan anak-anak kita tumbuh dengan aman, terlindungi, dan bermartabat,” pungkasnya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab interaktif yang membahas praktik kolaboratif di lapangan serta strategi peningkatan Indeks Perlindungan Anak (IPA) agar Kota Pematangsiantar dapat mencapai status Kota Layak Anak (KLA) di masa mendatang.