SELATPANJANG, SINKAP.info – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo resmi menetapkan tarif pas penumpang di Terminal Penumpang Tanjung Harapan, Selatpanjang. Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor PU.05.02/22/9/1/BTBK3/BTBK/TBLK-25 yang ditandatangani oleh Plt. Branch Manager Tanjung Balai Karimun, Joni Hutama, pada 22 September 2025.
Menurut surat edaran tersebut, tarif pas penumpang untuk perjalanan internasional mulai diberlakukan pada 21 September 2025, sementara untuk penumpang domestik akan diberlakukan mulai 1 Oktober 2025.
Adapun rincian tarif yang ditetapkan adalah sebagai berikut:
Pas Penumpang Dalam Negeri (Domestik): Rp10.000 per orang
Pas Penumpang Luar Negeri:
Warga Negara Indonesia (WNI): Rp60.000 per orang
Warga Negara Asing (WNA): Rp150.000 per orang
Besaran tarif tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Penetapan tarif ini mengacu pada beberapa dasar hukum, antara lain Peraturan Direksi PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Nomor HK.01/15/3/2/TRMG/UTMA/PLND-24 tanggal 15 Maret 2024 tentang Pedoman Penetapan Tarif Pelayanan Jasa Kepelabuhanan, serta Berita Acara Rapat Nomor KS.02/2/8/1/BTBK2/BTBK/TBLK-25 tanggal 2 Agustus 2025 yang membahas penyesuaian tarif pas terminal penumpang.
Pelindo menyampaikan bahwa penetapan tarif ini bertujuan untuk mendukung kelancaran penjualan pas di Terminal Penumpang Tanjung Harapan Selatpanjang dan memberikan kepastian biaya bagi penumpang, baik domestik maupun internasional.