JAKARTA, SINKAP.info — Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap seorang pria berinisial CS (30), pemilik akun media sosial TikTok, yang diduga menyebarkan konten provokatif berisi ajakan untuk melakukan aksi demonstrasi dan pembakaran di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
Penangkapan terhadap CS, yang diketahui merupakan seorang karyawan swasta, dilakukan pada Senin, 1 September 2025. Hal ini disampaikan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, pada Rabu (3/9).
“Tersangka membuat konten provokatif berdasarkan perkembangan situasi demonstrasi yang terjadi belakangan ini,” ujar Himawan.
Menurut Himawan, unggahan yang dibuat CS melalui akun TikTok miliknya dengan nama pengguna @cecepmunich, mengandung ajakan yang berpotensi membahayakan objek vital nasional. Konten tersebut dianggap menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta, yang dapat mengganggu ketertiban umum dan mengancam keselamatan publik.
Dalam proses penangkapan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, yakni satu lembar Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama CS, satu unit telepon genggam yang digunakan untuk mengunggah konten, serta akses ke akun TikTok terkait.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik tidak melakukan penahanan terhadap CS. Ia hanya dikenakan kewajiban lapor dua kali dalam sepekan selama proses penyidikan berlangsung.
Tersangka dijerat dengan Pasal 161 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tentang perbuatan menghasut di muka umum agar melakukan kejahatan atau pelanggaran hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Polri mengimbau masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang dapat memicu keresahan publik atau membahayakan fasilitas umum dan objek vital nasional.