MERANTI, SINKAP.info – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Balai Sidang DPRD, Selatpanjang, Kamis (25/9/2025) malam.
Dalam postur APBD-P 2025 yang disepakati, total anggaran ditetapkan sebesar Rp1,227 triliun. Rinciannya, pendapatan daerah sebesar Rp1,217 triliun dan belanja daerah mencapai Rp1,227 triliun, sehingga terjadi defisit sebesar Rp9,67 miliar. Defisit tersebut akan ditutupi melalui pembiayaan daerah, sehingga anggaran tetap dinyatakan seimbang.
Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, dalam sambutannya menyampaikan bahwa perubahan APBD merupakan bentuk penyesuaian antara program nasional dan prioritas pembangunan daerah.
“Setelah melalui berbagai tahapan, hari ini kita sampai pada pengambilan keputusan dan persetujuan bersama. Dengan demikian, Kepulauan Meranti kini telah memiliki postur Perubahan APBD Tahun 2025,” ujar Bupati Asmar.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Ranperda APBD-P 2025 yang telah disetujui bersama DPRD akan disampaikan kepada Gubernur Riau untuk dievaluasi, sebelum ditetapkan secara resmi sebagai Peraturan Daerah.
Bupati Asmar juga mengapresiasi kerja sama dan komitmen seluruh pihak yang terlibat, khususnya DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), dan perangkat daerah.
“Terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi, Badan Anggaran, serta seluruh Anggota DPRD yang telah memberikan perhatian dan kontribusi besar,” ujarnya.
Ia pun menginstruksikan seluruh perangkat daerah untuk segera menindaklanjuti hasil pengesahan tersebut dengan langkah konkret di lapangan, agar program-program pembangunan dapat segera direalisasikan sesuai harapan masyarakat.
Sebelumnya, laporan Badan Anggaran DPRD yang dibacakan oleh juru bicara H. Idris merinci bahwa pendapatan daerah sebesar Rp1,217 triliun terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp264,63 miliar dan pendapatan transfer sebesar Rp952,70 miliar.
Sementara itu, belanja daerah yang mencapai Rp1,227 triliun terdiri dari:
Belanja Operasi: Rp924,35 miliar
Belanja Modal: Rp127,45 miliar
Belanja Tak Terduga: Rp10,51 miliar
Belanja Transfer: Rp164,69 miliar
Dengan disahkannya APBD-P 2025, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti berharap pelaksanaan program prioritas dapat berjalan optimal demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dan efektivitas pelayanan publik