JAKARTA, SINKAP.info – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Rakyat Ekonomi Kecil (KOREK) secara resmi melaporkan dugaan praktik korupsi, suap, gratifikasi, serta keberadaan mafia peradilan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (12/8/2025). Laporan tersebut juga menyoroti salah satu contoh kasus hukum yang melibatkan publik figur Nikita Mirzani.
Ketua DPP LSM KOREK, Kaddapi Pane, SH, mengatakan laporan itu dilayangkan karena adanya indikasi keterlibatan oknum penegak hukum dalam praktik mafia peradilan yang dianggap telah merusak integritas sistem hukum di Indonesia.
“Fenomena mafia peradilan adalah persoalan sistemik. Praktik suap dan kolusi antara aparat penegak hukum dan pihak berperkara telah mencederai rasa keadilan publik,” ujar Kaddapi dalam keterangannya kepada media.
Ia juga mendesak agar proses penegakan hukum di Indonesia dilakukan secara adil, profesional, serta bebas dari intervensi atau kepentingan tertentu yang dapat merusak objektivitas hukum.
Senada dengan Kaddapi, anggota LSM KOREK lainnya, Ucok Rolando P. Tamba, S.H., M.H., menyebut praktik suap dan mafia peradilan merupakan ancaman serius bagi pencari keadilan. Ia menilai bahwa tindakan oknum penegak hukum yang menerima suap menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat.
Ucok memastikan bahwa laporan pengaduan dari LSM KOREK telah diterima secara resmi oleh KPK dengan nomor informasi 2025A02882. Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya siap berkoordinasi lebih lanjut dan memberikan bukti-bukti pendukung jika dibutuhkan dalam proses penyelidikan.
Dari pihak akademisi, Assoc. Prof. Dr. Musa Darwin Pane, S.H., M.H., pakar hukum pidana dari Fakultas Hukum Unikom, menyatakan bahwa KPK memiliki kewenangan penuh untuk menindaklanjuti setiap dugaan korupsi, suap, dan gratifikasi, tanpa memandang nominal yang terlibat.
“KPK berperan penting dalam menegakkan supremasi hukum. Laporan seperti ini harus ditindaklanjuti agar lembaga hukum kita tidak tercemar oleh praktik kotor,” tegasnya.
Sementara itu, sebagaimana diberitakan oleh detik.com, Nikita Mirzani yang saat ini berstatus sebagai terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), juga telah mengajukan laporan ke KPK. Dalam laporan tersebut, Nikita menuding adanya dugaan suap terhadap aparat penegak hukum. Pengaduan itu disebut diterima KPK pada Senin, 11 Agustus 2025.
LSM KOREK berharap agar KPK dapat segera melakukan penelusuran terhadap dugaan-dugaan yang disampaikan, termasuk kemungkinan keterlibatan oknum-oknum yang berperan dalam praktik mafia peradilan.