JAKARTA, SINKAP.info — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait kabar viral yang menyebut seorang penjahit asal Pekalongan dikenakan tagihan pajak sebesar Rp2,8 miliar. DJP menegaskan bahwa informasi yang beredar tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta yang ada.
Kepala Subdirektorat Hubungan Masyarakat DJP, dalam keterangannya, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut telah menyesatkan publik dan tidak mencerminkan prosedur perpajakan yang sebenarnya.
“Tidak ada tagihan sebesar itu yang dikenakan kepada wajib pajak berprofesi sebagai penjahit sebagaimana diberitakan. DJP selalu menerapkan asas keadilan dan kepatuhan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Isu ini pertama kali mencuat di media sosial dan sempat memicu perbincangan luas, terutama di kalangan pelaku UMKM. DJP menegaskan bahwa proses pemeriksaan dan penetapan kewajiban pajak dilakukan berdasarkan data dan informasi yang valid, serta melalui mekanisme yang dapat diklarifikasi oleh wajib pajak.
DJP juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Lembaga tersebut membuka kanal komunikasi resmi bagi masyarakat yang ingin mengkonfirmasi atau mencari penjelasan terkait kewajiban perpajakan.
“Kami menghargai peran media dalam menyampaikan informasi, namun kami juga berharap agar media tetap berpegang pada prinsip verifikasi dan akurasi dalam peliputan isu-isu sensitif seperti ini,” tambah pernyataan tersebut.
Sebelumnya, narasi mengenai penjahit yang mendapat tagihan miliaran rupiah menyebar di berbagai platform digital, tanpa konfirmasi langsung dari pihak otoritas terkait. Klarifikasi ini diharapkan dapat meluruskan informasi dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional.