MERANTI, SINKAP.info – Seorang pria berinisial MJ, warga Kelurahan Selatpanjang Timur, Kecamatan Tebingtinggi, ditangkap oleh Kepolisian Resor (Polres) Kepulauan Meranti atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Kamis (24/7/2025), saat pelaku hendak melarikan diri ke Malaysia melalui Pelabuhan Domestik Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau.
Kapolres Kepulauan Meranti melalui Kasat Reskrim AKP Roemin Putra, SH, MH, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan orang tua korban ke Polres Meranti. Korban merupakan anak perempuan berusia tujuh tahun.
“Pelaku diamankan setelah Tim Opsnal Satreskrim menerima informasi bahwa yang bersangkutan berada di pelabuhan dengan tujuan melarikan diri ke Malaysia,” jelas AKP Roemin.
Setelah menerima informasi tersebut, Tim Opsnal segera berkoordinasi dengan Polsek Kawasan Pelabuhan Polres Karimun. Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan tersangka MJ dan membawanya ke Polres Kepulauan Meranti untuk penyelidikan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya terhadap korban yang terjadi pada awal Juli 2025 di kediaman korban. Kasus ini terungkap setelah orang tua korban mencurigai kondisi fisik anak yang tampak lemas dan setelah ditanya berulang kali, korban akhirnya menceritakan peristiwa yang dialaminya.
Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Atas perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak.