PEKANBARU, SINKAP.info — Petugas gabungan di Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim (SSK) II Pekanbaru berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis ekstasi oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Kuala Lumpur, Malaysia, pada Selasa (15/7).
Penyelundupan tersebut terdeteksi oleh petugas Bea Cukai saat pemeriksaan rutin menggunakan mesin x-ray. Kecurigaan petugas terhadap gelagat pelaku mendorong koordinasi cepat dengan personel TNI AU yang tergabung dalam Bawah Kendali Operasi (BKO) Bandara SSK II serta petugas keamanan bandara lainnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam di ruang khusus, petugas menemukan total 19 butir pil ekstasi dengan berat mencapai 4 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dengan rapi di balik celana joger yang dikenakan pelaku, yakni 7 butir di bagian pinggang dan 12 butir lainnya di ujung kaki celana.
Hasil uji cepat menggunakan alat narkotest menunjukkan bahwa pil tersebut mengandung zat aktif H5 atau Happy Five, yang termasuk dalam kategori psikotropika berbahaya.
Pelaku kemudian diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut. Serah terima pelaku dan barang bukti dilakukan secara resmi di Kantor Bea Cukai Bandara SSK II kepada pihak Polresta Pekanbaru. Proses tersebut turut disaksikan oleh unsur terkait, seperti Bea Cukai, Avsec, Perwira Satpomau, dan personel TNI AU dari BKO Bandara, sebagai bentuk transparansi dan kolaborasi antarlembaga dalam penegakan hukum.
Komandan Lanud Roesmin Nurjadin (Rsn), Marsma TNI Abdul Haris, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan tersebut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud nyata peran aktif TNI AU dalam mendukung keamanan nasional dan memberantas peredaran narkoba,” ujar Marsma Abdul Haris.
Ia juga menegaskan komitmen TNI AU untuk terus memperkuat kerja sama dengan seluruh instansi terkait dalam menjaga keamanan pintu gerbang udara Pekanbaru dari berbagai bentuk ancaman, termasuk penyelundupan narkoba.