Menteri ATR/BPN Ajak Tokoh Agama Kawal Sertipikasi Tanah Wakaf di Lampung

NASIONAL95 Dilihat

LAMPUNG, SINKAP.info — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengajak organisasi keagamaan dan tokoh agama di Provinsi Lampung untuk turut mengawal percepatan sertipikasi tanah wakaf dan rumah ibadah. Kolaborasi ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum terhadap aset keagamaan dan mencegah potensi konflik di kemudian hari.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung dan pengurus organisasi keagamaan di Kantor Gubernur Lampung, Selasa (29/07/2025).

“Kami mohon kepada para pemuka agama dan tokoh masyarakat agar mengawal proses sertipikasi tanah wakaf agar tidak terbengkalai atau menimbulkan konflik,” ujar Nusron.

Ia menegaskan, jajaran Kementerian ATR/BPN di daerah tidak hanya fokus pada seremoni, tetapi harus memberikan dampak nyata melalui penyelesaian sertipikasi tanah wakaf di wilayah masing-masing. Target ini, menurutnya, adalah bagian dari modernisasi administrasi pertanahan yang menjamin kepastian hukum atas kepemilikan tanah, khususnya dalam sektor keagamaan.

Hingga saat ini, dari total 761.909 bidang tanah wakaf di Indonesia, baru 272.237 bidang atau sekitar 38 persen yang telah bersertipikat. Di Provinsi Lampung sendiri, sebanyak 6.732 bidang tanah keagamaan telah memiliki sertipikat.

Menteri Nusron juga menyoroti masih banyaknya persoalan akibat sistem pertanahan yang masih berbasis penguasaan fisik.

“Karena sistem kita masih menganut rezim penguasaan fisik, siapa yang menguasai lebih lama bisa mengklaim hak. Ini berbahaya jika tidak segera dibenahi,” jelasnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Lampung, Hasan Basri Natamenggala, menyampaikan bahwa hingga 2025 telah diterbitkan 3.114.044 sertipikat tanah di Lampung dengan cakupan pemetaan mencapai 3.715.268 bidang. Masih terdapat potensi pemetaan sekitar 716.185 bidang tanah, termasuk 25.512 bidang tanah wakaf dan 2.142 bidang rumah ibadah.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi momentum penting dalam mempercepat pendaftaran tanah wakaf dan rumah ibadah di Provinsi Lampung,” kata Hasan.

Dalam kesempatan itu, Menteri ATR/BPN bersama Gubernur Lampung, Mirzani Djausal, juga menyerahkan 10 sertipikat tanah, termasuk sertipikat wakaf hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertipikat hak pakai atas nama Pemerintah Provinsi Lampung. Selain itu, turut diserahkan Surat Keputusan (SK) Hibah dan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Acara tersebut dihadiri oleh Penasihat Utama Bidang Hukum dan Peraturan Perundang-Undangan ATR/BPN, Jhoni Ginting; Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Harison Mocodompis; Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela; jajaran Forkopimda, kepala daerah se-Lampung, serta para tokoh agama dan organisasi keagamaan.