PEKANBARU, SINKAP.info – Tim Opsnal Subdit I Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Riau berhasil menangkap seorang kurir narkotika berinisial TH (29) dengan barang bukti sabu-sabu seberat 25 kilogram, ribuan butir pil ekstasi, dan liquid narkotika seberat 4.894 gram. Penangkapan berlangsung dramatis karena pelaku sempat kabur dan membuang barang bukti, sebelum akhirnya berhasil diringkus dua hari kemudian.
Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai pengiriman narkoba dalam jumlah besar pada Jumat (11/7/2025). Tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo di Jalan Paus, Rumbai Pesisir, Pekanbaru, sambil membawa dua tas besar berwarna hitam.
“Saat akan dihentikan, pelaku melarikan diri dan membuang dua tas hitam yang kemudian diketahui berisi narkoba,” jelas Kombes Putu dalam keterangannya, Selasa (15/7/2025).
Setelah diperiksa, tas tersebut berisi sabu-sabu sebanyak 25 kilogram, dua bungkus besar narkotika cair, dan ribuan butir pil ekstasi.
Upaya pencarian pelaku dilakukan melalui rekaman CCTV dan keterangan sejumlah saksi di lokasi kejadian. Hasilnya, identitas TH berhasil diketahui. Ia akhirnya ditangkap pada Minggu malam (13/7/2025) sekitar pukul 20.00 WIB saat melintas di Jalan Lintas Sorek I menuju Desa Palas, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan.
“Saat diinterogasi, TH mengakui narkotika yang dibuang adalah miliknya,” ungkap Kombes Putu.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah TH di Jalan Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Kota Pekanbaru. Di lokasi, ditemukan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi.
Selain itu, hasil pemeriksaan laboratorium menunjukkan bahwa cairan narkotika (liquid) yang ditemukan mengandung zat Etomidat, yang tergolong obat keras dan tidak boleh diperjualbelikan secara bebas.
Kasus ini kini dalam penanganan Ditresnarkoba Polda Riau untuk pengembangan lebih lanjut, termasuk mengungkap jaringan pengedar di balik peredaran barang haram tersebut.